Ada pula yang memperoleh vonis ringan di bawah tuntutan jaksa, meskipun dalam kasus lainnya hakim memvonis pelaku di atas tuntutan jaksa seperti yang terjadi di Depok, Jawa Barat.
"Memaksimalkan hukuman pada pelaku ini penting," kata Zumah.
Ia menyoroti kasus terbaru di Pati, Jawa Tengah yang semestinya menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Kita harapkan para penegak hukum menggunakan UU TPKS juga sebagai Undang-Undang Lex Specialis. Karena ancaman pidana yang panjang, kemudian tidak dibarengi dengan pemulihan hak korban atau dengan pidana tambahan yang lain, menurut saya itu hanya akan menimbulkan kasus-kasus berulang lagi," jelas Zumah.
Baca Juga: Ada 4 Raperda Baru DPRD Jateng, Pemprov: Kami Siap Bekerja Sama
Melalui UU TPKS, kasus perkara kekerasan seksual di dalam rumah tangga bukan hanya berkutat pemidanaan, tapi juga hak-hak dan kebutuhan korban, termasuk hukuman tambahan lainnya bagi pelaku, kata Zumah.
Pertama, pelaku berkewajiban tetap menanggung hak pendidikan korban, termasuk jaminan kesehatan dan jaminan sosial (Pasal 71 ayat 2). Kedua, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku TPKS sebagai jaminan restitusi dengan izin pengadilan negeri setempat (Pasal 31 ayat 3).
Ketiga, hakim bisa mencabut hak asuh anak (Pasal 16 ayat 2), dan juga negara wajib untuk melakukan rehabilitasi terhadap pelaku (Pasal 17 ayat 1).
“Nanti ada pertanggungjawaban pelaku ke korban. Jadi hukumannya bisa sangat variatif sesuai dengan apa yang dibutuhkan korban pada saat ini. Atau nanti pasca bebas,” jelas Zumah.
Ia memandang UU TPKS ini penting untuk diterapkan dalam kasus yang baru-baru ini terjadi di Pati.
Baca Juga: Dari Eksekusi Mati hingga Bansos, Jaksa Eko Suwarni Siap Berebut Kursi Gubernur Jateng
"Kalau misalkan nanti dalam putusan pengadilan ternyata tidak 15 tahun, ini menjadi satu ancaman tersendiri. Misalkan pelakunya bisa cepat bebas. Kalau negara tidak intervensi dalam hal yang lain, bisa jadi dia akan membalas dan melakukan upaya lagi kepada korban,” lanjut Zumah.
Berita Terkait
-
Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak
-
Puncak Arus Mudik Terjadi Hari Ini, Polda Jateng Terapkan One Way dari Tol Kalikangkung hingga Bawen
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Kabar Gembira! Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan pada Lebaran 2025
-
Info Mudik 2025: Daftar Harga Tiket Bus DAMRI Terbaru Tujuan Jawa Timur
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka