Mula-mula tersangka AL meminta santri korban membuatkan kopi atau memijat. Lama kelamaan tindakannya semakin mencurigakan dengan menutup gorden ruangan, duduk mendekat, kemudian memeluk, hingga mencium kening korban.
“Semuanya (modusnya) sama disuruh mijit. Tapi lama-lama kan (korban) pakai jilbab, tangan (tersangka) masuk. Kalau dia (tersangka) tidak punya niatan jelek, kan tempatnya tidak usah ditutup. Ada gorden ditutup. Duduknya (tadinya) agak jauh terus mendekat. Terus dikekep terus dicium keningnya.”
Dalam laporan Bunga kepada polisi, dia mengaku diperkosa. “Sampai intercourse (pemerkosaan dengan persetubuhan). Kejadiannya di pondok itu,” kata sumber.
Menurut pengakuan Bunga, pemerkosaan terakhir terjadi saat bulan Ramadhan tahun ini. Tapi kejadian serupa sudah berlangsung sejak tahun 2023. “Setahu saya 3 kali (pemerkosaan) dari keterangan korban. Tapi kayaknya bisa lebih.”
Mengabdi Dibalas Khianat
Selain Bunga, sejauh ini ada 3 korban lainnya yang juga disertakan dalam laporan polisi. Korban kedua, sebut saja Melati, dara berusia 19 tahun.
Menurut sumber kami, Melati mondok dan tinggal di rumah tersangka AL paling lama. Keluarga Melati bahkan pernah mengabdi kepada AL.
Kebiasaan ngabdi kepada pengasuh pondok dan keluarganya, umum dijumpai pada tradisi pesantren tradisional. Mengabdi sebagai bentuk rasa cinta, hormat, dan patuh pada guru.
Rasa cinta itu diwujudkan dengan cara ikut membantu mengurus keperluan pondok tanpa bayaran. Sebagai gantinya, pondok biasanya akan menanggung kebutuhan hidup mereka atau mengizinkan anak serta kerabat untuk mondok secara cuma-cuma.
Baca Juga: Cara Warga Penghayat Kepercayaan Maknai Pancasila, Tapa Mutih di Kompleks Candi Sengi
Tradisi ini memiliki nilai ketulusan cinta dan totalitas pengabdian kepada guru sebagai penyambung sanad ilmu. Sayang dalam beberapa kasus justru diselewengkan.
“Jadi kiainya itu mendoktrin kalau nggak mau (diajak berhubungan), ilmunya nggak masuk. Korban satunya (Melati) itu pelecehan seksual. Intercourse tapi pakai jari. Kejadiannya sudah sejak tahun 2022.”
Tanggal 7 Juni 2024, Bunga dan Melati sepakat melaporkan AL ke Polresta Magelang. Setelah sempat menjalani proses penyusunan berita acara pemeriksaan, muncul 2 korban lainnya yang juga dimintai keterangan sebagai saksi korban.
“Korban pertama (Bunga) sebagai pelapor itu sampai terjadi (pemerkosaan) persetubuhan. Yang kedua (Melati) itu pakai jari. Kalau yang korban ketiga dan keempat itu dicium kening sama disuruh mijit.”
Ancaman 12 Tahun Penjara
Setelah melaksanakan 3 kali gelar perkara dan memeriksa 15 saksi, pada 29 Juli 2024, Polresta Magelang menetapkan AL sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa