Mula-mula tersangka AL meminta santri korban membuatkan kopi atau memijat. Lama kelamaan tindakannya semakin mencurigakan dengan menutup gorden ruangan, duduk mendekat, kemudian memeluk, hingga mencium kening korban.
“Semuanya (modusnya) sama disuruh mijit. Tapi lama-lama kan (korban) pakai jilbab, tangan (tersangka) masuk. Kalau dia (tersangka) tidak punya niatan jelek, kan tempatnya tidak usah ditutup. Ada gorden ditutup. Duduknya (tadinya) agak jauh terus mendekat. Terus dikekep terus dicium keningnya.”
Dalam laporan Bunga kepada polisi, dia mengaku diperkosa. “Sampai intercourse (pemerkosaan dengan persetubuhan). Kejadiannya di pondok itu,” kata sumber.
Menurut pengakuan Bunga, pemerkosaan terakhir terjadi saat bulan Ramadhan tahun ini. Tapi kejadian serupa sudah berlangsung sejak tahun 2023. “Setahu saya 3 kali (pemerkosaan) dari keterangan korban. Tapi kayaknya bisa lebih.”
Mengabdi Dibalas Khianat
Selain Bunga, sejauh ini ada 3 korban lainnya yang juga disertakan dalam laporan polisi. Korban kedua, sebut saja Melati, dara berusia 19 tahun.
Menurut sumber kami, Melati mondok dan tinggal di rumah tersangka AL paling lama. Keluarga Melati bahkan pernah mengabdi kepada AL.
Kebiasaan ngabdi kepada pengasuh pondok dan keluarganya, umum dijumpai pada tradisi pesantren tradisional. Mengabdi sebagai bentuk rasa cinta, hormat, dan patuh pada guru.
Rasa cinta itu diwujudkan dengan cara ikut membantu mengurus keperluan pondok tanpa bayaran. Sebagai gantinya, pondok biasanya akan menanggung kebutuhan hidup mereka atau mengizinkan anak serta kerabat untuk mondok secara cuma-cuma.
Baca Juga: Cara Warga Penghayat Kepercayaan Maknai Pancasila, Tapa Mutih di Kompleks Candi Sengi
Tradisi ini memiliki nilai ketulusan cinta dan totalitas pengabdian kepada guru sebagai penyambung sanad ilmu. Sayang dalam beberapa kasus justru diselewengkan.
“Jadi kiainya itu mendoktrin kalau nggak mau (diajak berhubungan), ilmunya nggak masuk. Korban satunya (Melati) itu pelecehan seksual. Intercourse tapi pakai jari. Kejadiannya sudah sejak tahun 2022.”
Tanggal 7 Juni 2024, Bunga dan Melati sepakat melaporkan AL ke Polresta Magelang. Setelah sempat menjalani proses penyusunan berita acara pemeriksaan, muncul 2 korban lainnya yang juga dimintai keterangan sebagai saksi korban.
“Korban pertama (Bunga) sebagai pelapor itu sampai terjadi (pemerkosaan) persetubuhan. Yang kedua (Melati) itu pakai jari. Kalau yang korban ketiga dan keempat itu dicium kening sama disuruh mijit.”
Ancaman 12 Tahun Penjara
Setelah melaksanakan 3 kali gelar perkara dan memeriksa 15 saksi, pada 29 Juli 2024, Polresta Magelang menetapkan AL sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir