Tersangka AL dikenakan Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf b,c, dan e UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba, proses pemeriksaan tersangka AL tanggal 1 Agustus 2024, dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan.
“Kami mendasari hasil penyidikan hari ini kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AL. Kami lakukan upaya hukum berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AL.”
Penahanan dilakukan setelah AL menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam. “Kurang lebih ada 30 pertanyaan. Dijawab, kooperatif, dan total pemeriksaan sudah berjalan 16 (kali) pemeriksaan di dalam proses penyidikan.”
Baca Juga: Cara Warga Penghayat Kepercayaan Maknai Pancasila, Tapa Mutih di Kompleks Candi Sengi
Penahanan tersangka AL baru awal perjuangan Bunga mencari keadilan. Dia yang semula diam, memilih keluar menempuh jalur hukum.
Bukan hanya sekadar mencari keadilan, tapi didorong rasa geram bahwa korban kekerasan seksual di pondoknya belajar, bukan hanya dirinya seorang.
Berharap menyeret tersangka ke meja hijau bisa menghentikan kasus serupa kembali terjadi di majelis mulia para penuntut ilmu.
Foto: Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba saat memberikan keterangan penahanan tersangka AL. (Suara.com/Angga Haksoro Ardhi).
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Baca Juga: Kasus Penganiayaan: Geng Anak TOC Magelang Keroyok Remaja dengan 12 Tusukan, 6 Pelaku Ditahan
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
3 Jalur Alternatif Mudik ke Magelang Tanpa Macet dari Semarang, Jogja dan Purwokerto
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Geram Puan Maharani, Minta Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka