Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Sidang kasus dugaan kprupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (23/8/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)

SuaraJawaTengah.id - Pemalsuan dokumen terjadi di Pengurus sejumlah cabang olahraga KONI Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. 

Mereka memalsukan stampel dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah untuk induk organisasi olahraga tersebut pada 2023.

Pengurus Cabang Olahraga Kickboxing Indonesia Kabupaten Pekalongan Muhammad Arif Wicaksono saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat (23/8/2024) mengaku ada yang tidak benar dalam laporan pembelian peralatan yang disampaikan dalam pertanggungjawaban 2022.

Ia mengaku membuat sendiri stampel toko tempat membeli peralatan olahraga.

Baca Juga: Mantan Bupati Kudus Hartopo Diperiksa Kasus Korupsi KONI, Ini Total Kerugian Negara

"Perintah Ketua KONI untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban," katanya.

Ia menuturkan cabang Kickboxing memperoleh alokasi dana hibah sebesar Rp32,5 juta pada 2022 tanpa mengajukan rencana anggaran belanja.

Ia menyebut pemberian anggaran itu berdasarkan ploting langsung yang disampaikan Ketua KONI Suryan yang menjabat pada saat itu.

"Pembuatan pertanggungjawaban disesuaikan dengan plot anggaran yang diberikan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Keterangan serupa juga disampaikan Bendahara Pengurus Cabang Ikatan Olahraga Dancasport Indonesia, Hanarima, saat diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Diduga Selewengkan Dana Hibah hingga Lebih dari Rp2 Miliar, Ketua KONI Kudus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ia mengaku membuat stempel sendiri saat penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Pekalongan tahun 2022.

Menurut dia, sejumlah pengurus cabang olahraga diundang ke kantor KONI Kabupaten Pekalongan untuk menyusun pertanggungjawaban bersama-sama.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang mengadili Sekretaris Trio Santosa dan Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan Bagus Wahyu atas dugaan korupsi dana hibah untuk organisasi keolahragaan itu pada 2021-2022.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi dengan modus memalsukan kuitansi pembelian berbagai peralatan olahraga itu mencapai Rp535 juta.

Load More