SuaraJawaTengah.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Jawa Tengah dipastikan mundur dari batas waktu sebelumnya, yaitu 21 November 2024.
Hal ini disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk ketentuan pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz menyatakan, pemerintah pusat tengah mempersiapkan regulasi baru sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Pak Menteri menyampaikan agar keputusan ini tidak tergesa-gesa, jadi nanti akan dimatangkan melalui pembahasan di tripartit nasional," ungkapnya dikutip di ANTARA pada Rabu (20/11/2024).
Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Provinsi saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Proses penghitungan skema upah pun belum dapat dimulai karena belum ada dasar hukum yang baru.
"Diharapkan peraturan baru segera terbit agar kami memiliki landasan untuk menetapkan UMP dan UMK," tambah Ahmad Aziz.
Putusan MK ini juga menyebabkan pengesahan UMK yang biasanya dilakukan pada 30 November turut mengalami penundaan. Meski demikian, pemerintah provinsi terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses penetapan upah minimum berjalan sesuai ketentuan terbaru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin