SuaraJawaTengah.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Jawa Tengah dipastikan mundur dari batas waktu sebelumnya, yaitu 21 November 2024.
Hal ini disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk ketentuan pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz menyatakan, pemerintah pusat tengah mempersiapkan regulasi baru sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Pak Menteri menyampaikan agar keputusan ini tidak tergesa-gesa, jadi nanti akan dimatangkan melalui pembahasan di tripartit nasional," ungkapnya dikutip di ANTARA pada Rabu (20/11/2024).
Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Provinsi saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Proses penghitungan skema upah pun belum dapat dimulai karena belum ada dasar hukum yang baru.
"Diharapkan peraturan baru segera terbit agar kami memiliki landasan untuk menetapkan UMP dan UMK," tambah Ahmad Aziz.
Putusan MK ini juga menyebabkan pengesahan UMK yang biasanya dilakukan pada 30 November turut mengalami penundaan. Meski demikian, pemerintah provinsi terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses penetapan upah minimum berjalan sesuai ketentuan terbaru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi