SuaraJawaTengah.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Jawa Tengah dipastikan mundur dari batas waktu sebelumnya, yaitu 21 November 2024.
Hal ini disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk ketentuan pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz menyatakan, pemerintah pusat tengah mempersiapkan regulasi baru sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Pak Menteri menyampaikan agar keputusan ini tidak tergesa-gesa, jadi nanti akan dimatangkan melalui pembahasan di tripartit nasional," ungkapnya dikutip di ANTARA pada Rabu (20/11/2024).
Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Provinsi saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Proses penghitungan skema upah pun belum dapat dimulai karena belum ada dasar hukum yang baru.
"Diharapkan peraturan baru segera terbit agar kami memiliki landasan untuk menetapkan UMP dan UMK," tambah Ahmad Aziz.
Putusan MK ini juga menyebabkan pengesahan UMK yang biasanya dilakukan pada 30 November turut mengalami penundaan. Meski demikian, pemerintah provinsi terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses penetapan upah minimum berjalan sesuai ketentuan terbaru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Terkini
-
Petani Temanggung Geruduk Komisi IV DPR RI, Nilai Aturan Nikotin Ancam Tembakau Lokal
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang