SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Resor Kudus menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga Kudus, yang terjadi saat rombongan suporter sepak bola melintasi Jalan Lingkar Timur Kudus, 1 Desember 2024. Kasus ini mendapat sorotan lantaran melibatkan oknum suporter dari kabupaten tetangga.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, dua tersangka, berinisial Mr (23) dan Ma (23) asal Kabupaten Jepara, mengakui peran mereka dalam insiden tersebut.
"Keduanya menendang korban, yang menyebabkan sejumlah luka serius di kepala, tangan, dan kaki. Korban bahkan sempat tak sadarkan diri," ujar AKBP Ronni dikutip dari ANTARA, Jumat (6/12/2024).
Kejadian bermula ketika rombongan suporter Persijap pulang usai menyaksikan pertandingan di Stadion Joyokusumo, Pati. Dalam perjalanan, mereka menyalakan flare dan kembang api, hingga berujung pada insiden pengeroyokan terhadap korban, IP (23), di dekat Lapangan Jambu Bol Kudus.
Polisi saat ini masih memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Barang bukti berupa tongkat bisbol, batu, dan pecahan keramik telah diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Pelaku lain yang terlibat pasti kami kejar," tegas AKBP Ronni.
Tersangka juga menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya, terlebih karena aksi ini berpotensi merugikan tim sepak bola kesayangan mereka.
"Saya hanya ikut menendang, tapi saya menyesal jika ini sampai berdampak buruk bagi tim kami," ujar salah satu tersangka.
Baca Juga: Polresta Cilacap Amankan 2 Pelaku Perusakan Bus Persekat Tegal
Polres Kudus mengimbau para suporter untuk menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang mencoreng citra sepak bola lokal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar
-
Jateng Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Sarif Abdillah Dorong UMKM & Pariwisata Ikut Ketiban Berkah
-
Pesan Tegas Sudaryono ke Kader Gerindra Semarang: Jangan Cuma Duduk di Kantor, Turun ke Rakyat!
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP