SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Nilai itu naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp2.036.947.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di kantornya pada Rabu, 11 Desember 2024.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
"Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Mengalami kenaikkan sebesar 6,5% atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947," kata Nana pada Rabu (11/12/2024) malam.
Nana menjelaskan, penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja. Putusan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Selain itu juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024," jelasnya.
Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," kata Nana.
Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan megusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2025. Penetapan UMK tahun 2025 akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.
"Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025 ," katanya.
Baca Juga: Liga 1: Nasib Berbeda Dua Klub dari Jateng, PSIS Bangkit, Persis Masih Merana
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Tuntutan 8,5 Tahun Bikin Suasana Sidang Sudewo Memanas, Pendukung Ricuh
-
Dua Laga Nirgol, Fikron Afriyanto Ungkap Kunci Kokohnya Pertahanan Kendal Tornado FC
-
Jaksa Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Suap DJKA hingga Pemerasan Jabatan Desa
-
Nongkrong Seharian di Blok M Hub Makin Seru Bareng BRIZZI ARKIV
-
Basecamp Nyaman Sebelum ke Dieng, Ini 3 Hotel di Kota Wonosobo dengan Alat Pemanas