SuaraJawaTengah.id - Ketua DPC PDIP Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, merespons kabar yang menyebut Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
FX Rudy menegaskan bahwa PDIP tetap solid dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum.
"Itu kan baru berita, saya juga belum tahu kalau tersangka dan sebagainya," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).
Menurut Rudy, meski kabar tersebut belum dikonfirmasi langsung oleh KPK, hal ini tidak memengaruhi kekompakan internal PDIP.
"Kalau PDIP ada yang bermasalah, kami tetap dalam satu barisan," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa intervensi pada aparat penegak hukum adalah hal yang dilarang keras dalam ideologi PDIP.
"Itu pantangan bagi kader PDIP. Kader PDIP semuanya taat," ujarnya.
Rudy menjelaskan bahwa setiap kader PDIP telah mendapatkan pendidikan ideologi yang mendalam, sehingga memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Kalau kami salah, nggak perlu melakukan intervensi-intervensi pada aparat penegak hukum. Proses hukum biar berjalan sesuai mekanisme yang ada," tambahnya.
Baca Juga: Perang Panas Pilkada Jateng: Puan Maharani Serukan Netralitas, Tim Andika-Hendi Lapor Bawaslu
Kabar Penetapan Hasto Masih Belum Dikonfirmasi
Terkait kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, Rudy menyatakan belum menerima informasi resmi dari KPK.
"Saya belum tahu bentuk sprindiknya seperti apa, kan baru ada di medsos itu. Mestinya hal ini yang punya wewenang untuk menyikapi adalah DPP partai, terutama bidang hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya masih memverifikasi informasi tersebut.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ujar Tessa di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan informasi yang beredar, Hasto Kristiyanto disebut terlibat dalam kasus dugaan suap bersama buronan KPK Harun Masiku. Nama Hasto disebutkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Lelang on The Street, BRI Sapa Warga di CFD Blora, Kenalkan Peluang Investasi dan Kemudahan BRImo
-
La Suntu Tastio: Layanan Digital BRI Membuat Pengelolaan Keuangan Usaha Jadi lebih Praktis
-
Kolaborasi Lintas Budaya, BRI dan PSMTI Jawa Tengah Gelar Pengajian Kebangsaan di MAJT Semarang
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen
-
Urat Nadi Aceh Pulih! Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Mobilitas Kembali Normal