SuaraJawaTengah.id - Ketua DPC PDIP Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, merespons kabar yang menyebut Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
FX Rudy menegaskan bahwa PDIP tetap solid dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum.
"Itu kan baru berita, saya juga belum tahu kalau tersangka dan sebagainya," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).
Menurut Rudy, meski kabar tersebut belum dikonfirmasi langsung oleh KPK, hal ini tidak memengaruhi kekompakan internal PDIP.
"Kalau PDIP ada yang bermasalah, kami tetap dalam satu barisan," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa intervensi pada aparat penegak hukum adalah hal yang dilarang keras dalam ideologi PDIP.
"Itu pantangan bagi kader PDIP. Kader PDIP semuanya taat," ujarnya.
Rudy menjelaskan bahwa setiap kader PDIP telah mendapatkan pendidikan ideologi yang mendalam, sehingga memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Kalau kami salah, nggak perlu melakukan intervensi-intervensi pada aparat penegak hukum. Proses hukum biar berjalan sesuai mekanisme yang ada," tambahnya.
Baca Juga: Perang Panas Pilkada Jateng: Puan Maharani Serukan Netralitas, Tim Andika-Hendi Lapor Bawaslu
Kabar Penetapan Hasto Masih Belum Dikonfirmasi
Terkait kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, Rudy menyatakan belum menerima informasi resmi dari KPK.
"Saya belum tahu bentuk sprindiknya seperti apa, kan baru ada di medsos itu. Mestinya hal ini yang punya wewenang untuk menyikapi adalah DPP partai, terutama bidang hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya masih memverifikasi informasi tersebut.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ujar Tessa di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan informasi yang beredar, Hasto Kristiyanto disebut terlibat dalam kasus dugaan suap bersama buronan KPK Harun Masiku. Nama Hasto disebutkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
BRI BO Slawi Gelar Cek Kesehatan dan Donor Darah Gratis, Wujud Peduli Masyarakat
-
7 Tempat Wisata Rembang Viral dan Hits Ini Siap Jadi Favorit Libur Akhir Tahun 2025
-
Kampung Natal Saloka 2025: Perayaan Nataru Penuh Kearifan Lokal dan Rekor Dunia!
-
PT Semen Gresik Kucurkan Rp1,05 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan Enam Desa
-
BRI Konsisten Salurkan Bantuan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Korban Bencana di Sumatera