SuaraJawaTengah.id - Ketua DPC PDIP Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, merespons kabar yang menyebut Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
FX Rudy menegaskan bahwa PDIP tetap solid dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum.
"Itu kan baru berita, saya juga belum tahu kalau tersangka dan sebagainya," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).
Menurut Rudy, meski kabar tersebut belum dikonfirmasi langsung oleh KPK, hal ini tidak memengaruhi kekompakan internal PDIP.
"Kalau PDIP ada yang bermasalah, kami tetap dalam satu barisan," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa intervensi pada aparat penegak hukum adalah hal yang dilarang keras dalam ideologi PDIP.
"Itu pantangan bagi kader PDIP. Kader PDIP semuanya taat," ujarnya.
Rudy menjelaskan bahwa setiap kader PDIP telah mendapatkan pendidikan ideologi yang mendalam, sehingga memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Kalau kami salah, nggak perlu melakukan intervensi-intervensi pada aparat penegak hukum. Proses hukum biar berjalan sesuai mekanisme yang ada," tambahnya.
Baca Juga: Perang Panas Pilkada Jateng: Puan Maharani Serukan Netralitas, Tim Andika-Hendi Lapor Bawaslu
Kabar Penetapan Hasto Masih Belum Dikonfirmasi
Terkait kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, Rudy menyatakan belum menerima informasi resmi dari KPK.
"Saya belum tahu bentuk sprindiknya seperti apa, kan baru ada di medsos itu. Mestinya hal ini yang punya wewenang untuk menyikapi adalah DPP partai, terutama bidang hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya masih memverifikasi informasi tersebut.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ujar Tessa di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan informasi yang beredar, Hasto Kristiyanto disebut terlibat dalam kasus dugaan suap bersama buronan KPK Harun Masiku. Nama Hasto disebutkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif