SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, kembali menggelar Festival Balon Tambat sebagai bagian dari upaya pelestarian tradisi Syawalan sekaligus mencegah penerbangan balon liar yang berpotensi membahayakan lalu lintas udara.
Festival ini bekerja sama dengan Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan AirNav Semarang.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono, mengungkapkan bahwa festival tahun ini dibuat lebih meriah dan kompetitif dengan sejumlah perubahan dalam mekanisme penyelenggaraan.
Salah satunya adalah sistem pengundian peserta secara acak, tidak lagi berdasarkan kecamatan, sehingga meningkatkan aspek kejutan dan persaingan di antara peserta.
Baca Juga: Siapa Eko Lusjianto? Anggota DPRD Pekalongan Terjerat Dugaan Korupsi BMT Mitra Umat
"Festival balon kembali digelar di kota ini dengan lebih meriah dan kompetitif. Tahun ini, mekanisme penyelenggaraan sedikit berbeda, di mana peserta akan diundi secara acak dan tidak berdasarkan kecamatan agar kompetisi lebih menarik," kata Sabaryo dikutip dari ANTARA di Pekalongan, Rabu (26/3/2025).
Pelaksanaan festival akan dibagi dalam dua tahap penyisihan, yakni pada 2 April 2025 di Lapangan Palapa (Kecamatan Pekalongan Barat) dan Lapangan Peturen (Kecamatan Pekalongan Timur), serta pada 3 April 2025 di Lapangan Sokoduwet (Kecamatan Pekalongan Selatan).
Babak grand final akan digelar pada 7 April 2025 di Lapangan Mataram, bertepatan dengan perayaan tradisi Syawalan.
Animo masyarakat terhadap festival ini cukup tinggi. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 67 peserta yang mendaftar, termasuk tim dari luar Kota Pekalongan, seperti Kabupaten Pekalongan, Batang, dan Wonosobo. Panitia menargetkan setidaknya 80 tim untuk ikut serta, dengan batas akhir pendaftaran pada 27 Maret 2025.
Festival balon tambat ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi kreatif bagi masyarakat tetapi juga mengedepankan aspek keselamatan penerbangan.
Baca Juga: Skandal Dana Hibah KONI Pekalongan: Pengurus Cabor Palsukan Stempel Demi Laporan Fiktif
Acara ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur bahwa balon tambat harus memiliki ketinggian maksimal 150 meter, diameter 4 meter, dan tinggi sekitar 7 meter.
Berita Terkait
-
Sahur Mewah Bupati Pekalongan di Akun Medsos Resmi Pemkab Tuai Kritik
-
Pemudik Motor Jalur Pantura, Silakan Beristirahat di Lesehan Enduro
-
Sewot saat Ditanya soal Anggaran, Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Disorot
-
Beda LHKPN Fadia Arafiq Vs Ashraff Abu, Tajirnya Bupati Pekalongan dan Suami
-
Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di LHKPN, Viral Diduga Sewot saat Ditanya soal Anggaran
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka
-
BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang di Jawa Tengah, Warga Diminta Waspada
-
Arus Mudik di Tol Kalikangkung Semarang Lancar, Simak Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
-
Arus Mudik Membludak, One Way di Tol Semarang-Bawen Diberlakukan Lagi