SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diguncang oleh kasus pelanggaran etik berat yang mencoreng institusi. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Brigadir AK, seorang anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah, yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) atas dugaan keterlibatannya dalam penganiayaan bayi berusia dua bulan hingga tewas.
Sidang KEPP yang berlangsung di Semarang pada Rabu (9/4), dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Hedi Wibowo selaku hakim ketua. Dalam putusannya, majelis sidang menyatakan bahwa Brigadir AK telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik Polri secara serius.
“Hakim memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan menetapkan penempatan khusus (patsus) selama 15 hari kepada terduga pelanggar,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto dikutip dari ANTARA pada, Kamis (10/4/2025).
Brigadir AK diketahui menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial DJ, yang belakangan diketahui merupakan ibu dari bayi korban. Dari hubungan tersebut, lahirlah seorang anak, bayi berinisial NA, yang kemudian menjadi korban dalam peristiwa tragis ini.
Tidak hanya melanggar norma etik dan moral sebagai anggota Polri, Brigadir AK juga kini harus menghadapi proses hukum pidana. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian anak di bawah umur.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penahanan dan penyidikan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng,” tambah Artanto.
Namun, hingga kini motif lengkap dari penganiayaan tersebut masih menjadi misteri. Polisi belum mengungkap secara gamblang penyebab pasti dan kronologi rinci dari tindak kekerasan yang berujung pada kematian bayi NA tersebut.
Mencoreng Citra Institusi
Kasus ini kembali memunculkan sorotan kritis terhadap sistem rekrutmen, pembinaan, dan pengawasan internal anggota Polri.
Baca Juga: Skandal Bertubi-tubi Polda Jateng: Dari Penembakan Gamma hingga Intimidasi Band Sukatani
Peristiwa ini bukan hanya soal pelanggaran personal, tetapi juga menyentuh nilai-nilai dasar profesi kepolisian yang menjunjung tinggi perlindungan terhadap masyarakat, terlebih terhadap kelompok rentan seperti anak-anak.
Kepolisian, sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan penjaga ketertiban masyarakat, dituntut untuk mampu membersihkan tubuhnya dari oknum-oknum yang tidak lagi layak mengenakan seragam.
“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri,” ujar seorang sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Dukungan terhadap keputusan KEPP pun mengemuka dari sejumlah pemerhati kepolisian dan perlindungan anak. Menurut mereka, langkah tegas ini patut diapresiasi sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi yang selama ini dibebani tugas berat dalam menjaga keamanan dan keadilan sosial.
Suara dari Pihak Korban
Sementara itu, DJ, ibu dari bayi NA yang menjadi korban, berharap agar proses hukum terhadap Brigadir AK berjalan secara adil dan transparan. Ia masih terpukul dan enggan memberikan banyak komentar kepada media, namun melalui kuasa hukumnya menyampaikan harapan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota