SuaraJawaTengah.id - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sekitar 19% dari total 2,2 juta hektar lahan di Jawa Tengah belum memiliki sertifikat tanah.
Hal ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam penyelesaian masalah pertanahan di daerah tersebut. Oleh karena itu, Nusron menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah sebagai langkah untuk mengurangi potensi sengketa dan konflik lahan yang dapat merugikan banyak pihak.
"Saat ini masih ada sekitar 450 ribu hektar tanah yang belum terpetakan dengan jelas. Sebagian besar tanah ini berada di wilayah pinggiran, terutama di lereng gunung," jelas Nusron dalam rapat yang membahas solusi pertanahan dan reformasi agraria bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan 35 bupati/walikota, di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Kamis (17/4/2025).
Sertifikasi tanah yang terpetakan, menurutnya, sangat penting agar pemilik tanah memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Tanpa sertifikat yang sah, tanah bisa menjadi sumber sengketa, baik antar individu maupun antara masyarakat dengan pemerintah.
Oleh karena itu, Nusron mengajak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk berkolaborasi agar tanah yang belum terpetakan bisa segera didaftarkan dan memiliki sertifikat yang sah.
Menteri Nusron juga menyebutkan, masih ada sekitar 348 ribu hektar tanah yang masuk dalam kategori KW 4, 5, 6, atau Letter C, yang memiliki permasalahan tambahan dalam hal legalitas.
Meskipun tanah-tanah ini sudah memiliki sertifikat, namun tanpa adanya peta kadastral yang jelas, status hukum tanah tersebut menjadi kurang kuat dan rentan terhadap masalah di masa depan.
"Walaupun ada sertifikatnya, tetapi jika tidak ada peta kadastral atau lampiran yang valid, maka status hukum tanah tersebut menjadi lemah," tegas Nusron.
Baca Juga: Rahasia Keberkahan Pernikahan di Bulan Syawal: Ini Doa yang Wajib Kamu Ucapkan!
Salah satu solusi yang sudah ada untuk mengatasi masalah ini adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan meningkatkan legalitas tanah di seluruh Indonesia.
Meskipun demikian, pelaksanaan PTSL di beberapa daerah masih menemui hambatan. Banyak dari tanah-tanah tersebut dimiliki oleh warga dengan status ekonomi yang sangat rendah, sehingga mereka kesulitan untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang merupakan salah satu syarat untuk mendaftarkan tanah.
“Biasanya, tanah-tanah ini sudah didaftarkan, tetapi karena warga tidak mampu membayar BPHTB, proses sertifikasinya menjadi terhambat. Oleh karena itu, kami berharap Pemprov Jateng bisa memberikan intervensi untuk membantu masyarakat yang kurang mampu,” ujar Nusron.
Terkait hal ini, data dari Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa sebanyak 19 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah memberikan pembebasan atau keringanan BPHTB untuk mendukung program pendaftaran tanah.
Beberapa daerah yang telah menerapkan kebijakan ini antara lain Kabupaten Banyumas, Banjarnegara, Cilacap, Purbalingga, dan Purworejo. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah, sekaligus memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah secara sah.
Sebagai tambahan informasi, sektor pertanahan di Jawa Tengah pada tahun 2024 memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal