SuaraJawaTengah.id - Fenomena pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko besar jika kewajiban pembayaran diabaikan.
Baik pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pinjol ilegal memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang serius bagi peminjam yang gagal memenuhi kewajibannya.
Dikutip dari ANTARA, pinjol legal adalah platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Meskipun beroperasi sesuai regulasi, tidak membayar pinjol tetap membawa dampak hukum dan finansial yang signifikan.
1. Bunga dan Denda yang Membengkak
- OJK menetapkan batas maksimal bunga pinjaman online melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023:
- 0,1% per hari untuk pinjaman produktif (berlaku sejak 1 Januari 2024).
- 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif (berlaku sejak 1 Januari 2025).
Sebagai ilustrasi, jika seseorang meminjam Rp3 juta dengan bunga 0,2% per hari selama 30 hari, maka total bunga yang harus dibayar mencapai Rp180 ribu. Jika pembayaran terus ditunda, jumlah ini akan semakin bertambah.
2. Penagihan oleh Debt Collector
Jika pinjaman tidak dilunasi, pihak penyedia layanan akan melakukan penagihan melalui debt collector. Namun, perusahaan pinjol wajib mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk menggunakan jasa penagih yang berbadan hukum dan memiliki izin dari lembaga berwenang.
Penagihan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat serta mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Skor Kredit Memburuk
Baca Juga: Diduga Ambil Video Tanpa Izin, Debt Collector Dilaporkan ke Polda Jateng
Menunggak pembayaran pinjaman online dapat berdampak jangka panjang pada riwayat kredit. Semua aktivitas pinjaman yang tercatat akan tersimpan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Jika mengalami gagal bayar, informasi tersebut akan terdokumentasi dalam sistem dan dapat diakses oleh bank serta lembaga keuangan lainnya, menyulitkan pengajuan kredit di masa depan.
4. Gugatan Perdata
Tidak melunasi pinjaman online dapat membuat pemberi pinjaman mengajukan gugatan perdata terhadap debitur. Gugatan ini biasanya didasarkan pada wanprestasi, yakni pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
Pinjol Ilegal Jadi Ancaman Lebih Serius
Pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan OJK dan seringkali melanggar hukum serta etika dalam operasionalnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota