Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, sebelumnya telah membacakan dakwaan bahwa pasangan ini menerima suap dan gratifikasi total sebesar Rp9 miliar dari berbagai pihak.
Dalam dakwaan pertama, keduanya disebut menerima suap dari dua pengusaha: Martono dari PT Chimader 777 dan Rachmat Utama Djangkar dari PT Deka Sari Perkasa.
Alwin, menurut dakwaan, meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar kepada Martono sebagai syarat mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2023. Dana tersebut dipakai untuk membiayai pelantikan Hevearita sebagai Wali Kota Semarang.
Sementara Rachmat disebut memberikan komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar setelah perusahaannya memenangkan proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi senilai Rp20 miliar dalam Perubahan APBD 2023.
Pada dakwaan kedua, Hevearita dan Alwin bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, diduga memotong insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan ASN Bapenda. Uang hasil potongan tersebut, sebesar Rp3 miliar, kemudian dibagi di antara ketiganya.
Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyebut pasangan ini menerima gratifikasi dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang. Dari nilai proyek sebesar Rp16 miliar, masing-masing menerima Rp2 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.
Kini, kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana struktur birokrasi dan lembaga swasta seperti Gapensi bisa dijadikan sarana perantara dalam praktik korupsi yang sistematis.
Komitmen fee yang mestinya ilegal, justru menjadi “kebiasaan” yang dijalankan dengan keyakinan bahwa akan mendapat imbal balik proyek.
Dakwaan yang menjerat Hevearita dan suaminya disusun dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B.
Baca Juga: Iswar Pastikan Wali Kota Semarang Berangkat Retret di Magelang
Dalam persidangan, Hevearita dan Alwin menyatakan tidak mengajukan eksepsi, yang menandakan kesiapan mereka menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini pun masih akan terus berkembang seiring pemanggilan saksi-saksi lainnya, termasuk kemungkinan adanya pengembangan penyidikan terhadap aktor-aktor lain yang terlibat dalam aliran dana korupsi di tubuh Pemkot Semarang.
Lebih dari sekadar skandal individu, pengungkapan praktik komitmen fee ini membuka mata publik tentang pentingnya pengawasan terhadap pola distribusi proyek di pemerintahan daerah dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aktor-aktor di balik layar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gita Wirjawan di UHN Tegal: Kepemimpinan Mendatang Harus Ditata Ulang, Jangan Mabuk Elektabilitas
-
Garuda Calling! Bek Kendal Tornado FC Youth Davin Armadheni Dipanggil Seleksi Timnas U-20
-
Sentuh Seribuan Warga, Kapolda Jateng Pimpin Langsung Bakti Kesehatan Gratis di Tegal
-
Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak
-
IJD Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Tengah