Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, sebelumnya telah membacakan dakwaan bahwa pasangan ini menerima suap dan gratifikasi total sebesar Rp9 miliar dari berbagai pihak.
Dalam dakwaan pertama, keduanya disebut menerima suap dari dua pengusaha: Martono dari PT Chimader 777 dan Rachmat Utama Djangkar dari PT Deka Sari Perkasa.
Alwin, menurut dakwaan, meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar kepada Martono sebagai syarat mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2023. Dana tersebut dipakai untuk membiayai pelantikan Hevearita sebagai Wali Kota Semarang.
Sementara Rachmat disebut memberikan komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar setelah perusahaannya memenangkan proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi senilai Rp20 miliar dalam Perubahan APBD 2023.
Pada dakwaan kedua, Hevearita dan Alwin bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, diduga memotong insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan ASN Bapenda. Uang hasil potongan tersebut, sebesar Rp3 miliar, kemudian dibagi di antara ketiganya.
Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyebut pasangan ini menerima gratifikasi dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang. Dari nilai proyek sebesar Rp16 miliar, masing-masing menerima Rp2 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.
Kini, kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana struktur birokrasi dan lembaga swasta seperti Gapensi bisa dijadikan sarana perantara dalam praktik korupsi yang sistematis.
Komitmen fee yang mestinya ilegal, justru menjadi “kebiasaan” yang dijalankan dengan keyakinan bahwa akan mendapat imbal balik proyek.
Dakwaan yang menjerat Hevearita dan suaminya disusun dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B.
Baca Juga: Iswar Pastikan Wali Kota Semarang Berangkat Retret di Magelang
Dalam persidangan, Hevearita dan Alwin menyatakan tidak mengajukan eksepsi, yang menandakan kesiapan mereka menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini pun masih akan terus berkembang seiring pemanggilan saksi-saksi lainnya, termasuk kemungkinan adanya pengembangan penyidikan terhadap aktor-aktor lain yang terlibat dalam aliran dana korupsi di tubuh Pemkot Semarang.
Lebih dari sekadar skandal individu, pengungkapan praktik komitmen fee ini membuka mata publik tentang pentingnya pengawasan terhadap pola distribusi proyek di pemerintahan daerah dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aktor-aktor di balik layar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Ancaman PMK Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pemeriksaan Ketat Hewan Kurban
-
BRI Pro Ekonomi Kerakyatan, Holding UMi Telah Menjangkau Lebih dari 33,7 Juta Nasabah Pinjaman
-
80% Desa di Indonesia Telah Terjangkau BRILink Agen
-
Detik-detik Penangkapan Kiai Cabul Pati, Tak Berkutik saat Sembunyi di Wonogiri
-
Akhir dari Pelarian Kiai Cabul, Ashari Diringkus di Wonogiri