Ketiga terdakwa tersebut dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 368 tentang pemerasan, Pasal 378 tentang penipuan, atau Pasal 335 tentang pemaksaan.
Tindak pidana yang didakwakan menunjukkan indikasi kuat adanya tekanan dan intimidasi terhadap korban semasa hidupnya.
Selain penahanan terhadap para tersangka, kejaksaan juga menerima barang bukti penting yang dilampirkan dalam pelimpahan berkas.
Di antaranya adalah 19 unit telepon seluler milik tersangka, korban, serta para saksi, dan uang tunai sebesar Rp97 juta. Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan mendatang.
“19 telepon seluler ini antara lain milik tersangka, korban, dan para saksi,” terang Candra.
Kasus ini mencuat setelah Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, pada 12 Agustus 2024.
Dugaan kuat menyebut bahwa Aulia mengakhiri hidupnya sendiri akibat tekanan mental yang diterima selama menjalani pendidikan di lingkungan PPDS Fakultas Kedokteran Undip.
Kematian Aulia telah memicu gelombang keprihatinan masyarakat, khususnya terkait dugaan perundungan dan tekanan psikis yang dialami mahasiswa dalam lingkungan pendidikan kedokteran spesialis.
Munculnya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak dengan jabatan struktural di lingkungan kampus menjadi perhatian serius publik dan mendorong berbagai pihak untuk mendesak proses hukum yang transparan dan adil.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Kerja Overload, PPDS Anestesi Undip Terapkan Jadwal Istirahat dan Rotasi Baru
Komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini pun menjadi sorotan utama. Dengan pelimpahan perkara ke pengadilan, harapan masyarakat agar kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan kini mulai menemui titik terang.
Persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik dan menjadi momen evaluasi terhadap iklim pendidikan kedokteran di Indonesia, agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City