Pembentukan kanal pelaporan seperti “Halo Undip” dan “help desk” menjadi langkah penting dalam menciptakan budaya pelaporan yang proaktif terhadap perundungan dan pelanggaran lainnya.
Kementerian Kesehatan juga telah menyediakan kanal pengaduan terbuka bagi siapa pun yang mengalami atau menyaksikan tindakan perundungan dalam lingkungan pendidikan kedokteran.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan institusi pendidikan untuk menciptakan sistem yang adil dan transparan.
Lebih jauh, Suharnomo menekankan bahwa dibukanya kembali program PPDS anestesi di RSUP dr Kariadi merupakan momentum penting dalam memulihkan kepercayaan publik, sekaligus memperkuat sinergi antara institusi pendidikan dan rumah sakit rujukan nasional.
“Ini adalah pengembalian tradisi karena sejarah kami memang di RSUP Dr Kariadi. Namun, tentu RSND dan rumah sakit jejaring akan tetap kami lanjutkan juga,” katanya.
Sebagai latar belakang, pembekuan program PPDS Anestesi ini terjadi setelah terungkapnya dugaan kasus perundungan yang menimpa salah satu peserta, Dokter ARM, yang diduga mengakhiri hidupnya karena tekanan berat selama menjalani pendidikan.
Kasus ini menghebohkan dunia kedokteran tanah air dan memicu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan spesialis.
Dalam penanganannya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Kaprodi Anestesiologi FK Undip berinisial TEN, Kepala Staf Medis Prodi Anestesi berinisial SM, dan seorang dokter senior berinisial ZYA.
Kini, dengan dibukanya kembali program tersebut, harapan besar digantungkan pada reformasi berkelanjutan. Pembenahan struktural, pengawasan yang ketat, serta penciptaan kultur organisasi yang sehat menjadi pekerjaan rumah jangka panjang agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.
Baca Juga: Tragedi Maut Mahasiswi Undip: Polisi Kantongi Nama Tersangka Perundungan
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
-
Predator Dana Hari Tua: Eks Pegawai Bank Tipu 60 Pensiunan di Purwokerto Lewat Investasi Bodong
-
Kedok Umrah Ramadan Berujung Petaka, Biro Travel di Temanggung Gasak Uang Jemaah hingga Rp3 Miliar
-
Gubernur Luthfi Instruksikan APBD Perubahan 2026 Untuk Genjot Perbaikan Jalan
-
Sawah di Jateng Tak Boleh Menyusut, Ahmad Luthfi Kunci 87 Persen Lahan