SuaraJawaTengah.id - Proses hukum atas kematian tragis Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, kini memasuki babak baru.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kasus yang menimbulkan keprihatinan publik tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk segera disidangkan.
Juru Bicara PN Semarang Haruno Patriadi membenarkan pelimpahan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Ia menyampaikan bahwa terdapat tiga berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Ada tiga berkas yang dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya di Semarang, Selasa 20 Mei 2025).
Ketiga terdakwa yang akan menjalani persidangan adalah pihak-pihak yang memiliki posisi penting dalam lingkungan pendidikan PPDS FK Undip, yakni Kepala Program Studi Anestesiologi FK Undip Semarang, Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang, Sri Maryani; serta dokter senior PPDS Undip, Zara Yupita Azra.
Dengan pelimpahan berkas tersebut, Ketua PN Semarang dijadwalkan akan segera menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini, sekaligus menjadwalkan waktu persidangan pertama.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Kamis (15/5).
Pelimpahan tersebut merupakan langkah penting dalam menindaklanjuti temuan-temuan selama proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan hukum dengan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Kerja Overload, PPDS Anestesi Undip Terapkan Jadwal Istirahat dan Rotasi Baru
Penahanan ini dilakukan untuk masa 20 hari ke depan, dengan dua lokasi penahanan yaitu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Rumah Tahanan (Rutan) Semarang.
“Ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan dan Rutan Semarang,” ujar Candra.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan penahanan didasari oleh pertimbangan hukum baik secara subjektif maupun objektif.
Ancaman pidana di atas lima tahun yang menjerat para tersangka menjadi salah satu dasar utama.
Selain itu, kekhawatiran akan kemungkinan para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya menjadi pertimbangan serius dalam proses penahanan ini.
“Penuntut umum memiliki alasan subjektif maupun objektif untuk menahan para tersangka,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan