SuaraJawaTengah.id - Proses hukum atas kematian tragis Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, kini memasuki babak baru.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kasus yang menimbulkan keprihatinan publik tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk segera disidangkan.
Juru Bicara PN Semarang Haruno Patriadi membenarkan pelimpahan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Ia menyampaikan bahwa terdapat tiga berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Ada tiga berkas yang dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya di Semarang, Selasa 20 Mei 2025).
Ketiga terdakwa yang akan menjalani persidangan adalah pihak-pihak yang memiliki posisi penting dalam lingkungan pendidikan PPDS FK Undip, yakni Kepala Program Studi Anestesiologi FK Undip Semarang, Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang, Sri Maryani; serta dokter senior PPDS Undip, Zara Yupita Azra.
Dengan pelimpahan berkas tersebut, Ketua PN Semarang dijadwalkan akan segera menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini, sekaligus menjadwalkan waktu persidangan pertama.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Kamis (15/5).
Pelimpahan tersebut merupakan langkah penting dalam menindaklanjuti temuan-temuan selama proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan hukum dengan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Kerja Overload, PPDS Anestesi Undip Terapkan Jadwal Istirahat dan Rotasi Baru
Penahanan ini dilakukan untuk masa 20 hari ke depan, dengan dua lokasi penahanan yaitu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Rumah Tahanan (Rutan) Semarang.
“Ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan dan Rutan Semarang,” ujar Candra.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan penahanan didasari oleh pertimbangan hukum baik secara subjektif maupun objektif.
Ancaman pidana di atas lima tahun yang menjerat para tersangka menjadi salah satu dasar utama.
Selain itu, kekhawatiran akan kemungkinan para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya menjadi pertimbangan serius dalam proses penahanan ini.
“Penuntut umum memiliki alasan subjektif maupun objektif untuk menahan para tersangka,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City