SuaraJawaTengah.id - Proses hukum atas kematian tragis Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, kini memasuki babak baru.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kasus yang menimbulkan keprihatinan publik tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk segera disidangkan.
Juru Bicara PN Semarang Haruno Patriadi membenarkan pelimpahan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Ia menyampaikan bahwa terdapat tiga berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Ada tiga berkas yang dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya di Semarang, Selasa 20 Mei 2025).
Ketiga terdakwa yang akan menjalani persidangan adalah pihak-pihak yang memiliki posisi penting dalam lingkungan pendidikan PPDS FK Undip, yakni Kepala Program Studi Anestesiologi FK Undip Semarang, Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang, Sri Maryani; serta dokter senior PPDS Undip, Zara Yupita Azra.
Dengan pelimpahan berkas tersebut, Ketua PN Semarang dijadwalkan akan segera menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini, sekaligus menjadwalkan waktu persidangan pertama.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Kamis (15/5).
Pelimpahan tersebut merupakan langkah penting dalam menindaklanjuti temuan-temuan selama proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan hukum dengan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Kerja Overload, PPDS Anestesi Undip Terapkan Jadwal Istirahat dan Rotasi Baru
Penahanan ini dilakukan untuk masa 20 hari ke depan, dengan dua lokasi penahanan yaitu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Rumah Tahanan (Rutan) Semarang.
“Ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan dan Rutan Semarang,” ujar Candra.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan penahanan didasari oleh pertimbangan hukum baik secara subjektif maupun objektif.
Ancaman pidana di atas lima tahun yang menjerat para tersangka menjadi salah satu dasar utama.
Selain itu, kekhawatiran akan kemungkinan para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya menjadi pertimbangan serius dalam proses penahanan ini.
“Penuntut umum memiliki alasan subjektif maupun objektif untuk menahan para tersangka,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris