SuaraJawaTengah.id - Proses hukum atas kematian tragis Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, kini memasuki babak baru.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kasus yang menimbulkan keprihatinan publik tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk segera disidangkan.
Juru Bicara PN Semarang Haruno Patriadi membenarkan pelimpahan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Ia menyampaikan bahwa terdapat tiga berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Ada tiga berkas yang dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya di Semarang, Selasa 20 Mei 2025).
Ketiga terdakwa yang akan menjalani persidangan adalah pihak-pihak yang memiliki posisi penting dalam lingkungan pendidikan PPDS FK Undip, yakni Kepala Program Studi Anestesiologi FK Undip Semarang, Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang, Sri Maryani; serta dokter senior PPDS Undip, Zara Yupita Azra.
Dengan pelimpahan berkas tersebut, Ketua PN Semarang dijadwalkan akan segera menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini, sekaligus menjadwalkan waktu persidangan pertama.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Kamis (15/5).
Pelimpahan tersebut merupakan langkah penting dalam menindaklanjuti temuan-temuan selama proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan hukum dengan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Kerja Overload, PPDS Anestesi Undip Terapkan Jadwal Istirahat dan Rotasi Baru
Penahanan ini dilakukan untuk masa 20 hari ke depan, dengan dua lokasi penahanan yaitu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Rumah Tahanan (Rutan) Semarang.
“Ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan dan Rutan Semarang,” ujar Candra.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan penahanan didasari oleh pertimbangan hukum baik secara subjektif maupun objektif.
Ancaman pidana di atas lima tahun yang menjerat para tersangka menjadi salah satu dasar utama.
Selain itu, kekhawatiran akan kemungkinan para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya menjadi pertimbangan serius dalam proses penahanan ini.
“Penuntut umum memiliki alasan subjektif maupun objektif untuk menahan para tersangka,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan