SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menyeret nama mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri pada Rabu 21 Mei 2025.
Fokus utama persidangan kali ini menyoroti aliran dana sebesar Rp1,75 miliar yang diduga menjadi bagian dari praktik gratifikasi terkait proyek pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar di Kota Semarang tahun 2023.
Dalam sidang yang digelar Rabu (15/5), Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa (DSP), Rachmat Utama Djangkar, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp1,75 miliar tersebut belum sempat diserahkan kepada Alwin Basri.
Uang itu, menurutnya, berasal dari kas perusahaan dan dicairkan setelah proyek pengadaan senilai Rp17 miliar selesai dikerjakan.
“Dikeluarkan dari kantor sebagai pinjaman pribadi,” ujar Rachmat dalam keterangannya secara daring di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Lebih lanjut, ia mengaku bahwa pada Desember 2023, Alwin meminta penundaan pertemuan yang diduga berkaitan dengan penyerahan fee proyek, mengingat saat itu sudah ada penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rachmat menyebut bahwa dirinya telah mengenal Alwin selama satu dekade dan menyebut hubungan keduanya lebih dari sekadar profesional.
Pengakuan Rachmat menambah lapisan baru dalam perkara ini. Ia mengakui mendapat proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Semarang setelah menyerahkan profil perusahaannya kepada Alwin, yang kemudian mempertemukannya dengan pihak dinas terkait.
Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci proses lanjutan hingga perusahaannya memenangkan proyek dengan pagu anggaran hingga Rp20 miliar.
Baca Juga: Mbak Ita dan Suami Didakwa Tiga Kasus Korupsi, Mantan Wali Kota Semarang Terancam Pasal Berlapis
“Secara eksplisit tidak pernah menjanjikan, tetapi secara persahabatan. Untuk beli spanduk, beli kaos,” tambah Rachmat, sembari menegaskan tidak pernah berjanji akan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan.
Sementara dalam dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa Rachmat telah memberikan uang Rp1,75 miliar kepada Alwin Basri dan Hevearita G. Rahayu.
Uang itu disebut sebagai fee dari proyek pengadaan meja dan kursi SD tahun 2023 senilai total Rp20 miliar.
Sidang yang digelar pada Jumat (16/5) lalu turut menghadirkan Hevearita G. Rahayu dan Alwin Basri sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Hevearita menjelaskan prosedur umum pengajuan perubahan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Ia menegaskan bahwa pengajuan anggaran pengadaan meja dan kursi SD berasal dari Dinas Pendidikan dan bersifat umum, tanpa rincian yang ia ketahui secara langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Lelang on The Street, BRI Sapa Warga di CFD Blora, Kenalkan Peluang Investasi dan Kemudahan BRImo
-
La Suntu Tastio: Layanan Digital BRI Membuat Pengelolaan Keuangan Usaha Jadi lebih Praktis
-
Kolaborasi Lintas Budaya, BRI dan PSMTI Jawa Tengah Gelar Pengajian Kebangsaan di MAJT Semarang
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen
-
Urat Nadi Aceh Pulih! Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Mobilitas Kembali Normal