SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menyeret nama mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri pada Rabu 21 Mei 2025.
Fokus utama persidangan kali ini menyoroti aliran dana sebesar Rp1,75 miliar yang diduga menjadi bagian dari praktik gratifikasi terkait proyek pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar di Kota Semarang tahun 2023.
Dalam sidang yang digelar Rabu (15/5), Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa (DSP), Rachmat Utama Djangkar, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp1,75 miliar tersebut belum sempat diserahkan kepada Alwin Basri.
Uang itu, menurutnya, berasal dari kas perusahaan dan dicairkan setelah proyek pengadaan senilai Rp17 miliar selesai dikerjakan.
“Dikeluarkan dari kantor sebagai pinjaman pribadi,” ujar Rachmat dalam keterangannya secara daring di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Lebih lanjut, ia mengaku bahwa pada Desember 2023, Alwin meminta penundaan pertemuan yang diduga berkaitan dengan penyerahan fee proyek, mengingat saat itu sudah ada penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rachmat menyebut bahwa dirinya telah mengenal Alwin selama satu dekade dan menyebut hubungan keduanya lebih dari sekadar profesional.
Pengakuan Rachmat menambah lapisan baru dalam perkara ini. Ia mengakui mendapat proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Semarang setelah menyerahkan profil perusahaannya kepada Alwin, yang kemudian mempertemukannya dengan pihak dinas terkait.
Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci proses lanjutan hingga perusahaannya memenangkan proyek dengan pagu anggaran hingga Rp20 miliar.
Baca Juga: Mbak Ita dan Suami Didakwa Tiga Kasus Korupsi, Mantan Wali Kota Semarang Terancam Pasal Berlapis
“Secara eksplisit tidak pernah menjanjikan, tetapi secara persahabatan. Untuk beli spanduk, beli kaos,” tambah Rachmat, sembari menegaskan tidak pernah berjanji akan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan.
Sementara dalam dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa Rachmat telah memberikan uang Rp1,75 miliar kepada Alwin Basri dan Hevearita G. Rahayu.
Uang itu disebut sebagai fee dari proyek pengadaan meja dan kursi SD tahun 2023 senilai total Rp20 miliar.
Sidang yang digelar pada Jumat (16/5) lalu turut menghadirkan Hevearita G. Rahayu dan Alwin Basri sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Hevearita menjelaskan prosedur umum pengajuan perubahan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Ia menegaskan bahwa pengajuan anggaran pengadaan meja dan kursi SD berasal dari Dinas Pendidikan dan bersifat umum, tanpa rincian yang ia ketahui secara langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng