SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menyeret nama mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri pada Rabu 21 Mei 2025.
Fokus utama persidangan kali ini menyoroti aliran dana sebesar Rp1,75 miliar yang diduga menjadi bagian dari praktik gratifikasi terkait proyek pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar di Kota Semarang tahun 2023.
Dalam sidang yang digelar Rabu (15/5), Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa (DSP), Rachmat Utama Djangkar, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp1,75 miliar tersebut belum sempat diserahkan kepada Alwin Basri.
Uang itu, menurutnya, berasal dari kas perusahaan dan dicairkan setelah proyek pengadaan senilai Rp17 miliar selesai dikerjakan.
“Dikeluarkan dari kantor sebagai pinjaman pribadi,” ujar Rachmat dalam keterangannya secara daring di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Lebih lanjut, ia mengaku bahwa pada Desember 2023, Alwin meminta penundaan pertemuan yang diduga berkaitan dengan penyerahan fee proyek, mengingat saat itu sudah ada penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rachmat menyebut bahwa dirinya telah mengenal Alwin selama satu dekade dan menyebut hubungan keduanya lebih dari sekadar profesional.
Pengakuan Rachmat menambah lapisan baru dalam perkara ini. Ia mengakui mendapat proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Semarang setelah menyerahkan profil perusahaannya kepada Alwin, yang kemudian mempertemukannya dengan pihak dinas terkait.
Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci proses lanjutan hingga perusahaannya memenangkan proyek dengan pagu anggaran hingga Rp20 miliar.
Baca Juga: Mbak Ita dan Suami Didakwa Tiga Kasus Korupsi, Mantan Wali Kota Semarang Terancam Pasal Berlapis
“Secara eksplisit tidak pernah menjanjikan, tetapi secara persahabatan. Untuk beli spanduk, beli kaos,” tambah Rachmat, sembari menegaskan tidak pernah berjanji akan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan.
Sementara dalam dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa Rachmat telah memberikan uang Rp1,75 miliar kepada Alwin Basri dan Hevearita G. Rahayu.
Uang itu disebut sebagai fee dari proyek pengadaan meja dan kursi SD tahun 2023 senilai total Rp20 miliar.
Sidang yang digelar pada Jumat (16/5) lalu turut menghadirkan Hevearita G. Rahayu dan Alwin Basri sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Hevearita menjelaskan prosedur umum pengajuan perubahan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Ia menegaskan bahwa pengajuan anggaran pengadaan meja dan kursi SD berasal dari Dinas Pendidikan dan bersifat umum, tanpa rincian yang ia ketahui secara langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli
-
BRI BO Slawi Gelar Cek Kesehatan dan Donor Darah Gratis, Wujud Peduli Masyarakat
-
7 Tempat Wisata Rembang Viral dan Hits Ini Siap Jadi Favorit Libur Akhir Tahun 2025