Budi Arista Romadhoni
Rabu, 28 Mei 2025 | 13:24 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, dan Sekda Pemprov Jateng Sumarno saat memberikan keterangan pers. [Dok Humas]

"Jadi Ormas penerima dana hibah tak asal-asalan. Harus memenuhi syarat. Kegiatannya beragam, ada (pencegahan) stunting, narkotika, pelatihan (pembuatan) pupuk organik, literasi media digital hingga peningkatan jiwa nasionalisme serta kebudayaan. Ada juga yang pelatihan, seperti ternak lele guna meningkatkan perekonomian warga," kata Muslichah Setiasih, dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu 28 Mei 2025.

Menurutnya, penerima dana hibah harus diproses pada tahun sebelumnya melalui e planning dan e budgeting.

Eksistensi keberadaan Ormas dan kemanfatannya jadi salah satu dasar pemberian dana hibah. Selanjutnya, berkas yang masuk kemudian diseleksi.

Setelah lolos verifikasi, maka dana bisa dicairkan. Tak berhenti disitu, penggunaan dana dari pemerintah ini juga wajib dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban (LPj). Bahkan pengawasan juga dilakukan agar penggunaannya tepat sasaran.

"Tidak semata dihibahkan begitu saja. Verifikasi berkas, eksistensi Ormas (dicek). LPj juga wajib," tandasnya.

Sementara pengawasan penggunaan hibah dilakukan oleh APIP, karena dana hibah bersumber dari APBD. Masyarakat luas juga bisa berpartisipasi untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan Ormas, sehingga apabila ada penyalahgunaan, dapat dilaporkan kepada Pemprov.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp125,2 miliar pada 2025, untuk 1.248 organisasi masyarakat (Ormas) di wilayahnya.

Hingga medio Mei 2025, telah tersalurkan sekitar Rp55,5 miliar atau 44,32% lebih, kepada 567 ormas.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin mengingatkan seluruh organisasi kemasyarakatan penerima dana hibah, untuk menggunakannya secara bertanggung jawab. Sehingga, berdampak langsung bagi masyarakat.

Baca Juga: Targetkan 11 Juta Ton Padi, Ini Strategi Gubernur Luthfi Hadapi Kekeringan dan Alih Fungsi Lahan

Sementara Analis Ahli Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Rommy Iman Sulaiman yang hadir melalui zoom menyampaikan arahan pada para penerima dana hibah untuk menggunakannya secara tepat.

Termasuk tertib administrasi pertanggungjawaban. Jika tidak maka akan ada konsekuensi hukum di kemudian hari.

Berikut di antara sejumlah Ormas penerima dana hibah dari Pemprov Jateng 2025:

1. DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Grobogan
2. PAC Fatayat dan Muslimat NU di sejumlah Kecamatan Demak Kabupaten Demak
3. PAC Muslimat NU Kudus
4. Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Grobogan
5. Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Grobogan
6. IGTKI Kabupaten Semarang
7. Perkumpulan Tembang Jiwa Kabupaten Semarang
8. Jaringan Pemuda Dan Remaja Masjid Indonesia Kecamatan Kota Kendal
9. Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Jawa Tengah
10. Majelis Ekonomi, Bisnis & Pariwisata Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Semarang
11. Pimpinan Cabang Aisyiyah Suruh Kab. Semarang
12. Jateng Innovation Center Cabang Kota Semarang
13. Perkumpulan Pemberdayaan Pemuda Sadar Hukum
14. Wanita Hindu Dharma indonesia Provinsi Jateng.

Load More