SuaraJawaTengah.id - Pengakuan mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan dalam sidang perkara dugaan suap proyek pengadaan pemerintah mengungkap praktik pemberian uang yang dikaitkan dengan jaringan relasi informal dan keberadaan paguyuban antarpejabat.
Ade Bhakti yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu 4 Juni 2025.
Ia mengaku pernah turut serta mengantar uang senilai total Rp350 juta kepada dua aparat penegak hukum, yakni Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Dalam kesaksiannya, Ade mengatakan bahwa ia menemani Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, untuk menyerahkan uang tersebut.
Rinciannya, menurut Eko, adalah Rp200 juta untuk Kanit Tipikor Polrestabes dan Rp150 juta untuk Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang.
Ade mengaku saat penyerahan di Polrestabes Semarang, dirinya hanya menunggu di luar ruangan saat Eko bertemu dengan pihak penerima.
"Waktu yang di kejari saya datang terlambat, Pak Eko sudah dengan Pak Iman," ungkapnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Menurut Ade, penyerahan uang tersebut dilakukan pada April 2023, dan disebut sebagai bagian dari kebutuhan paguyuban camat.
Pengakuan ini menunjukkan bahwa relasi antarpejabat melalui paguyuban informal dapat menjadi jalur distribusi dana yang tidak tercatat secara resmi.
Baca Juga: Sekdes Kaliwinasuh Banjarnegara Bebas dari Tuduhan Korupsi, Jaksa Ajukan Kasasi
Ade memaparkan bahwa sebelum kejadian itu, ia hendak menyerahkan uang sebesar Rp148 juta kepada terdakwa Martono, Ketua Gapensi Semarang.
Uang tersebut disebut sebagai fee dari pekerjaan penunjukan langsung di Kecamatan Gajahmungkur. Uang itu diserahkan kepada staf Martono bernama Lina di PT Chimarder 777.
Lina kemudian menambahkan uang sekitar Rp180 juta ke dalam jumlah tersebut. "Dari keterangan Pak Eko, pemberian seperti itu sudah rutin dilakukan," kata Ade.
Ia juga menjelaskan bahwa proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan merupakan permintaan dari Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau sering disapa Mbak Ita.
Permintaan tersebut pertama kali dibicarakan dalam pertemuan para camat di Kota Salatiga. Anggaran awal sebesar Rp20 miliar akhirnya disepakati menjadi Rp16 miliar.
Terkait pelaksanaan proyek itu, Ade mengonfirmasi adanya komitmen fee sebesar 13 persen kepada Martono. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana uang fee tersebut akan digunakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api