SuaraJawaTengah.id - Pengakuan mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan dalam sidang perkara dugaan suap proyek pengadaan pemerintah mengungkap praktik pemberian uang yang dikaitkan dengan jaringan relasi informal dan keberadaan paguyuban antarpejabat.
Ade Bhakti yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu 4 Juni 2025.
Ia mengaku pernah turut serta mengantar uang senilai total Rp350 juta kepada dua aparat penegak hukum, yakni Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Dalam kesaksiannya, Ade mengatakan bahwa ia menemani Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, untuk menyerahkan uang tersebut.
Rinciannya, menurut Eko, adalah Rp200 juta untuk Kanit Tipikor Polrestabes dan Rp150 juta untuk Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang.
Ade mengaku saat penyerahan di Polrestabes Semarang, dirinya hanya menunggu di luar ruangan saat Eko bertemu dengan pihak penerima.
"Waktu yang di kejari saya datang terlambat, Pak Eko sudah dengan Pak Iman," ungkapnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Menurut Ade, penyerahan uang tersebut dilakukan pada April 2023, dan disebut sebagai bagian dari kebutuhan paguyuban camat.
Pengakuan ini menunjukkan bahwa relasi antarpejabat melalui paguyuban informal dapat menjadi jalur distribusi dana yang tidak tercatat secara resmi.
Baca Juga: Sekdes Kaliwinasuh Banjarnegara Bebas dari Tuduhan Korupsi, Jaksa Ajukan Kasasi
Ade memaparkan bahwa sebelum kejadian itu, ia hendak menyerahkan uang sebesar Rp148 juta kepada terdakwa Martono, Ketua Gapensi Semarang.
Uang tersebut disebut sebagai fee dari pekerjaan penunjukan langsung di Kecamatan Gajahmungkur. Uang itu diserahkan kepada staf Martono bernama Lina di PT Chimarder 777.
Lina kemudian menambahkan uang sekitar Rp180 juta ke dalam jumlah tersebut. "Dari keterangan Pak Eko, pemberian seperti itu sudah rutin dilakukan," kata Ade.
Ia juga menjelaskan bahwa proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan merupakan permintaan dari Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau sering disapa Mbak Ita.
Permintaan tersebut pertama kali dibicarakan dalam pertemuan para camat di Kota Salatiga. Anggaran awal sebesar Rp20 miliar akhirnya disepakati menjadi Rp16 miliar.
Terkait pelaksanaan proyek itu, Ade mengonfirmasi adanya komitmen fee sebesar 13 persen kepada Martono. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana uang fee tersebut akan digunakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
10 Tempat Beli Parcel Murah di Semarang untuk Lebaran 1447 H, Ada yang Mulai Puluhan Ribu
-
Promo Superindo Weekday 1012 Maret 2026: 9 Promo Menarik untuk Belanja Hemat di Awal Pekan
-
9 Fakta Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Pemuda saat Patroli Sahur, Dua Pelaku Ditangkap
-
Peringatan Keras Gubernur Luthfi untuk Kepala Daerah, OTT KPK Cukup Pati dan Pekalongan!
-
Pengusaha dan Pelindo Antisipasi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran Meningkat