Ia hanya menyatakan bahwa para camat mengikuti permintaan Alwin Basri karena menganggapnya sebagai representasi dari Wali Kota Semarang.
Sementara itu, terdakwa Martono membantah keras tuduhan bahwa ia memerintahkan pemberian uang kepada aparat penegak hukum.
"Saya tidak pernah memerintahkan untuk memberikan uang, karena itu untuk kebutuhan paguyuban," ujarnya dalam persidangan.
Kesaksian dalam persidangan ini membuka tabir mengenai cara kerja sistem informal dalam birokrasi pemerintahan daerah, khususnya peran paguyuban dalam mengatur proyek dan pembagian fee.
Relasi personal antara pejabat, baik dalam struktur formal maupun dalam jejaring informal seperti paguyuban, ternyata berperan besar dalam jalannya proses pengadaan barang dan jasa.
Kasus ini juga menyeret nama besar Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, dan suaminya Alwin Basri. Keduanya disebut memiliki andil besar dalam penunjukan langsung proyek kepada asosiasi kontraktor lokal.
Hevearita, yang akrab disapa Mbak Ita, sebelumnya dikenal sebagai figur perempuan yang berhasil meniti karier dari birokrat hingga wali kota.
Ia pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang pada 2016 dan menjadi wali kota perempuan pertama di Semarang pada 2023.
Dengan reputasi sebagai pemimpin yang komunikatif dan berpihak pada rakyat, kariernya kini di ujung tanduk akibat dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi bersama sang suami.
Baca Juga: Sekdes Kaliwinasuh Banjarnegara Bebas dari Tuduhan Korupsi, Jaksa Ajukan Kasasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar
-
Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau