SuaraJawaTengah.id - Pengakuan mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan dalam sidang perkara dugaan suap proyek pengadaan pemerintah mengungkap praktik pemberian uang yang dikaitkan dengan jaringan relasi informal dan keberadaan paguyuban antarpejabat.
Ade Bhakti yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu 4 Juni 2025.
Ia mengaku pernah turut serta mengantar uang senilai total Rp350 juta kepada dua aparat penegak hukum, yakni Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Dalam kesaksiannya, Ade mengatakan bahwa ia menemani Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, untuk menyerahkan uang tersebut.
Rinciannya, menurut Eko, adalah Rp200 juta untuk Kanit Tipikor Polrestabes dan Rp150 juta untuk Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang.
Ade mengaku saat penyerahan di Polrestabes Semarang, dirinya hanya menunggu di luar ruangan saat Eko bertemu dengan pihak penerima.
"Waktu yang di kejari saya datang terlambat, Pak Eko sudah dengan Pak Iman," ungkapnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Menurut Ade, penyerahan uang tersebut dilakukan pada April 2023, dan disebut sebagai bagian dari kebutuhan paguyuban camat.
Pengakuan ini menunjukkan bahwa relasi antarpejabat melalui paguyuban informal dapat menjadi jalur distribusi dana yang tidak tercatat secara resmi.
Baca Juga: Sekdes Kaliwinasuh Banjarnegara Bebas dari Tuduhan Korupsi, Jaksa Ajukan Kasasi
Ade memaparkan bahwa sebelum kejadian itu, ia hendak menyerahkan uang sebesar Rp148 juta kepada terdakwa Martono, Ketua Gapensi Semarang.
Uang tersebut disebut sebagai fee dari pekerjaan penunjukan langsung di Kecamatan Gajahmungkur. Uang itu diserahkan kepada staf Martono bernama Lina di PT Chimarder 777.
Lina kemudian menambahkan uang sekitar Rp180 juta ke dalam jumlah tersebut. "Dari keterangan Pak Eko, pemberian seperti itu sudah rutin dilakukan," kata Ade.
Ia juga menjelaskan bahwa proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan merupakan permintaan dari Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau sering disapa Mbak Ita.
Permintaan tersebut pertama kali dibicarakan dalam pertemuan para camat di Kota Salatiga. Anggaran awal sebesar Rp20 miliar akhirnya disepakati menjadi Rp16 miliar.
Terkait pelaksanaan proyek itu, Ade mengonfirmasi adanya komitmen fee sebesar 13 persen kepada Martono. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana uang fee tersebut akan digunakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain
-
Lapas Semarang Bobol? Napi Robig Zaenudin Kendalikan Narkoba, 40 Orang Dikirim ke Nusakambangan
-
BRI Catat 39,7% Kenaikan, Buka Money Changer di Perbatasan Motaain Nusa Tenggara Timur