SuaraJawaTengah.id - Pengakuan mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan dalam sidang perkara dugaan suap proyek pengadaan pemerintah mengungkap praktik pemberian uang yang dikaitkan dengan jaringan relasi informal dan keberadaan paguyuban antarpejabat.
Ade Bhakti yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu 4 Juni 2025.
Ia mengaku pernah turut serta mengantar uang senilai total Rp350 juta kepada dua aparat penegak hukum, yakni Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Dalam kesaksiannya, Ade mengatakan bahwa ia menemani Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, untuk menyerahkan uang tersebut.
Rinciannya, menurut Eko, adalah Rp200 juta untuk Kanit Tipikor Polrestabes dan Rp150 juta untuk Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang.
Ade mengaku saat penyerahan di Polrestabes Semarang, dirinya hanya menunggu di luar ruangan saat Eko bertemu dengan pihak penerima.
"Waktu yang di kejari saya datang terlambat, Pak Eko sudah dengan Pak Iman," ungkapnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Menurut Ade, penyerahan uang tersebut dilakukan pada April 2023, dan disebut sebagai bagian dari kebutuhan paguyuban camat.
Pengakuan ini menunjukkan bahwa relasi antarpejabat melalui paguyuban informal dapat menjadi jalur distribusi dana yang tidak tercatat secara resmi.
Baca Juga: Sekdes Kaliwinasuh Banjarnegara Bebas dari Tuduhan Korupsi, Jaksa Ajukan Kasasi
Ade memaparkan bahwa sebelum kejadian itu, ia hendak menyerahkan uang sebesar Rp148 juta kepada terdakwa Martono, Ketua Gapensi Semarang.
Uang tersebut disebut sebagai fee dari pekerjaan penunjukan langsung di Kecamatan Gajahmungkur. Uang itu diserahkan kepada staf Martono bernama Lina di PT Chimarder 777.
Lina kemudian menambahkan uang sekitar Rp180 juta ke dalam jumlah tersebut. "Dari keterangan Pak Eko, pemberian seperti itu sudah rutin dilakukan," kata Ade.
Ia juga menjelaskan bahwa proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan merupakan permintaan dari Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau sering disapa Mbak Ita.
Permintaan tersebut pertama kali dibicarakan dalam pertemuan para camat di Kota Salatiga. Anggaran awal sebesar Rp20 miliar akhirnya disepakati menjadi Rp16 miliar.
Terkait pelaksanaan proyek itu, Ade mengonfirmasi adanya komitmen fee sebesar 13 persen kepada Martono. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana uang fee tersebut akan digunakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga