SuaraJawaTengah.id - Mimpi Carmadi, warga Brebes, untuk memperbaiki hidupnya berubah menjadi mimpi buruk. Harapan untuk bekerja di kapal ikan di Spanyol dengan gaji besar malah berujung pada penipuan, pemerasan, dan eksploitasi.
Ia menjadi satu dari puluhan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional yang saat ini tengah diusut Polda Jawa Tengah.
Pada Jumat, 20 Juni 2025, Carmadi datang ke kantor Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Ia bukan hanya membawa kisah pribadinya, tapi juga mewakili suara 83 korban lainnya yang nasibnya belum tentu seberuntung dirinya.
“Terima kasih saya sampaikan kepada Pak Gubernur dan Polda Jateng. Saya bisa pulang, tapi teman-teman saya masih banyak di sana. Nasib mereka saya tidak tahu,” ujar Carmadi dengan mata yang tampak lelah, namun tetap menyiratkan harapan.
Janji Palsu dan Jeratan Utang
Perjalanan pahit Carmadi dimulai dari tawaran manis: bekerja sebagai anak buah kapal di Spanyol dengan gaji €3.000 atau sekitar Rp50 juta per bulan.
Namun, janji itu sirna ketika ia justru dipekerjakan sebagai pelayan restoran Cina dengan upah hanya sekitar €900, bahkan ada yang hanya €700. Kondisinya pun jauh dari layak. Ia dan korban lain diberangkatkan secara ilegal ke negara-negara seperti Spanyol, Portugal, Polandia, dan Yunani.
“Awalnya dijanjikan kerja di kapal, tapi begitu sampai malah disuruh kerja di restoran Cina. Tidak sesuai sama sekali,” tuturnya.
Untuk bisa berangkat, Carmadi dan rekan-rekannya harus membayar hingga Rp65 juta, dengan total kerugian yang diderita mencapai lebih dari Rp75 juta. Dana itu dikumpulkan dari hasil menjual harta, meminjam dari keluarga, hingga menjual tanah.
Baca Juga: Dukungan Ekonomi Pekerja Industri Tembakau: DBHCHT Cair Jelang Lebaran dan Tahun Ajaran Baru
Sindikat yang Terorganisir
Menurut Polda Jateng, sindikat TPPO ini dijalankan oleh dua tersangka, KU asal Tegal dan NU dari Brebes.
Mereka merekrut korban dari berbagai daerah di Jawa Tengah dengan iming-iming pekerjaan legal di luar negeri.
Setelah tiba di negara tujuan, para korban justru diperlakukan seperti "komoditas". Mereka direkam dalam video dan dijual ke agen-agen kerja tanpa kepastian upah dan perlindungan hukum.
Barang bukti yang diamankan antara lain paspor, bukti transfer, tiket, dokumen kerja, dan percakapan digital.
Atas kejahatan ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim