SuaraJawaTengah.id - Sebuah pengakuan mengejutkan mengguncang ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang. Suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu, Alwin Basri, ternyata sudah lebih dulu tahu bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang telah masuk radar dan menjadi target operasi (TO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fakta ini terkuak dari bibir saksi kunci, Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto, dalam persidangan pada Rabu (tanggal sidang).
Binawan menceritakan momen penuh ketegangan pada Januari 2024, ketika Alwin Basri yang tampak murka memberinya bocoran krusial tersebut.
"Januari 2024 Pak Alwin marah, menyampaikan 'kowe (kamu) di-TO KPK'," kata Binawan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.
Peringatan bernada amarah itu, menurut Binawan, dilontarkan Alwin Basri karena ia merasa praktik 'setoran' yang selama ini berjalan mulus kini sudah tidak aman lagi. Alwin menyebut bahwa Bapenda sudah tidak steril dan informasinya telah "bocor" ke lembaga antirasuah.
Kebocoran yang dimaksud tak lain adalah skandal pemberian uang dari hasil iuran para pegawai Bapenda kepada Wali Kota Hevearita dan Alwin Basri sendiri. Praktik haram ini diduga menjadi sumber kemarahan Alwin, karena terendusnya skema ini oleh KPK berarti lonceng bahaya telah berbunyi.
Jatah Ditahan Dulu, Ternyata Sudah Tercium KPK
Dalam kesaksiannya, Binawan tanpa ragu membenarkan aliran dana jumbo tersebut. Ia merinci total Rp1,2 miliar diserahkan sebagai "tambahan operasional" untuk Hevearita G. Rahayu, yang diberikan secara bertahap pada triwulan IV 2022 serta triwulan I, II, dan III tahun 2023.
Sementara itu, Alwin Basri juga disebut menerima jatahnya sendiri dengan total mencapai Rp1 miliar. Uang tersebut diserahkan dalam beberapa termin, yakni pada Juli, dua kali pada Oktober, dan November 2023.
Baca Juga: 'Jangan Ikut-Ikut!' Pesan Mbak Ita ke Suami Sebelum Skandal Suap Rp20 Miliar Terungkap
Menariknya, Binawan mengungkap sebuah instruksi penting dari Alwin pada akhir tahun lalu yang mengindikasikan bahwa ia sudah mencium adanya bahaya. Jatah untuk bulan Desember 2023 ternyata sempat ditahan atas permintaan Alwin sendiri.
"Jatah Desember 2023 sebenarnya sudah disiapkan, namun belum diberikan. Pak Alwin minta agar disimpan dulu karena masih ada KPK," ungkap Binawan.
Instruksi "simpan dulu" itu seolah menjadi firasat buruk yang akhirnya terbukti. Ironisnya, pada Januari 2024, Alwin Basri sempat menagih kembali jatah yang tertunda itu, sebelum akhirnya meledak dalam kemarahan saat menyadari bahwa seluruh permainan mereka telah bocor dan menjadi target operasi KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha