SuaraJawaTengah.id - Sidang lanjutan dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam kesaksian yang disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, terkuak bahwa dirinya memberikan uang hingga Rp1,2 miliar kepada terdakwa.
Yang menarik, dana tersebut bukan berasal dari anggaran resmi, melainkan dari iuran kebersamaan yang dikumpulkan dari para pegawai di lingkungan Bapenda.
“Sesuai dengan permintaan Bu Ita, sebesar Rp300 juta per triwulan,” ucap Indriyasari dikutip dari ANTARA saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).
Ia merinci bahwa pemberian tersebut dilakukan sebanyak empat kali, masing-masing pada Desember 2022, April 2023, Juli 2023, dan Oktober 2023.
Uang itu diberikan di luar honor resmi tambahan penghasilan dari upah pungut pajak daerah, dan dimaksudkan sebagai tambahan informal untuk mantan wali kota.
Narasi ini membuka perdebatan etis dan struktural di tubuh birokrasi, khususnya mengenai kebiasaan non-formal yang terjadi di balik meja kantor pemerintahan.
Dalam penjelasannya, Indriyasari menyebut akar mula persoalan ini bermula saat Wali Kota Hevearita menolak menandatangani Surat Keputusan pencairan tambahan penghasilan upah pungut pegawai Bapenda menjelang akhir Desember 2022.
Menariknya, surat keputusan tersebut merupakan dasar hukum untuk pembayaran honor pegawai berdasarkan kinerja mereka dalam pemungutan pajak daerah.
Baca Juga: 'Jangan Ikut-Ikut!' Pesan Mbak Ita ke Suami Sebelum Skandal Suap Rp20 Miliar Terungkap
Ketika SK tak kunjung ditandatangani, Indriyasari merasa perlu mencari tahu langsung kepada pimpinan kota. Menurutnya, dalam pertemuan itu, Hevearita mempertanyakan besaran tambahan penghasilan yang tertera dalam dokumen. Padahal, besaran itu sudah mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu tujuh kali gaji dalam jangka waktu tiga bulan.
“Saya akhirnya menyampaikan bahwa kami akan memberikan tambahan dari iuran kebersamaan pegawai,” ujarnya.
Dana iuran kebersamaan ini, menurut Indriyasari, merupakan praktik yang telah lama berjalan di internal Bapenda. Setiap triwulan, dana yang terkumpul dari seluruh pegawai berkisar antara Rp800 juta hingga Rp900 juta.
Setelah diskusi dengan sejumlah pejabat struktural, disepakati bahwa sebagian dari dana itu — sebesar Rp300 juta setiap tiga bulan — akan diberikan kepada wali kota.
Namun, cerita belum berhenti sampai di situ. Pada Januari 2024, Hevearita disebut telah mengembalikan seluruh uang yang sebelumnya diterima. Indriyasari menyatakan menerima pengembalian senilai Rp900 juta, yang kemudian diserahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Diserahkan kepada saya Rp900 juta, kemudian saya serahkan ke KPK,” ujar Indriyasari di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Sarwadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta
-
10 Perbedaan Utama Toyota Rush dan Daihatsu Rocky Varian Tertinggi, Lebih Bagus Mana?