SuaraJawaTengah.id - Sidang lanjutan dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam kesaksian yang disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, terkuak bahwa dirinya memberikan uang hingga Rp1,2 miliar kepada terdakwa.
Yang menarik, dana tersebut bukan berasal dari anggaran resmi, melainkan dari iuran kebersamaan yang dikumpulkan dari para pegawai di lingkungan Bapenda.
“Sesuai dengan permintaan Bu Ita, sebesar Rp300 juta per triwulan,” ucap Indriyasari dikutip dari ANTARA saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).
Ia merinci bahwa pemberian tersebut dilakukan sebanyak empat kali, masing-masing pada Desember 2022, April 2023, Juli 2023, dan Oktober 2023.
Uang itu diberikan di luar honor resmi tambahan penghasilan dari upah pungut pajak daerah, dan dimaksudkan sebagai tambahan informal untuk mantan wali kota.
Narasi ini membuka perdebatan etis dan struktural di tubuh birokrasi, khususnya mengenai kebiasaan non-formal yang terjadi di balik meja kantor pemerintahan.
Dalam penjelasannya, Indriyasari menyebut akar mula persoalan ini bermula saat Wali Kota Hevearita menolak menandatangani Surat Keputusan pencairan tambahan penghasilan upah pungut pegawai Bapenda menjelang akhir Desember 2022.
Menariknya, surat keputusan tersebut merupakan dasar hukum untuk pembayaran honor pegawai berdasarkan kinerja mereka dalam pemungutan pajak daerah.
Baca Juga: 'Jangan Ikut-Ikut!' Pesan Mbak Ita ke Suami Sebelum Skandal Suap Rp20 Miliar Terungkap
Ketika SK tak kunjung ditandatangani, Indriyasari merasa perlu mencari tahu langsung kepada pimpinan kota. Menurutnya, dalam pertemuan itu, Hevearita mempertanyakan besaran tambahan penghasilan yang tertera dalam dokumen. Padahal, besaran itu sudah mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu tujuh kali gaji dalam jangka waktu tiga bulan.
“Saya akhirnya menyampaikan bahwa kami akan memberikan tambahan dari iuran kebersamaan pegawai,” ujarnya.
Dana iuran kebersamaan ini, menurut Indriyasari, merupakan praktik yang telah lama berjalan di internal Bapenda. Setiap triwulan, dana yang terkumpul dari seluruh pegawai berkisar antara Rp800 juta hingga Rp900 juta.
Setelah diskusi dengan sejumlah pejabat struktural, disepakati bahwa sebagian dari dana itu — sebesar Rp300 juta setiap tiga bulan — akan diberikan kepada wali kota.
Namun, cerita belum berhenti sampai di situ. Pada Januari 2024, Hevearita disebut telah mengembalikan seluruh uang yang sebelumnya diterima. Indriyasari menyatakan menerima pengembalian senilai Rp900 juta, yang kemudian diserahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Diserahkan kepada saya Rp900 juta, kemudian saya serahkan ke KPK,” ujar Indriyasari di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Sarwadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli