SuaraJawaTengah.id - Sidang lanjutan dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam kesaksian yang disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, terkuak bahwa dirinya memberikan uang hingga Rp1,2 miliar kepada terdakwa.
Yang menarik, dana tersebut bukan berasal dari anggaran resmi, melainkan dari iuran kebersamaan yang dikumpulkan dari para pegawai di lingkungan Bapenda.
“Sesuai dengan permintaan Bu Ita, sebesar Rp300 juta per triwulan,” ucap Indriyasari dikutip dari ANTARA saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).
Ia merinci bahwa pemberian tersebut dilakukan sebanyak empat kali, masing-masing pada Desember 2022, April 2023, Juli 2023, dan Oktober 2023.
Uang itu diberikan di luar honor resmi tambahan penghasilan dari upah pungut pajak daerah, dan dimaksudkan sebagai tambahan informal untuk mantan wali kota.
Narasi ini membuka perdebatan etis dan struktural di tubuh birokrasi, khususnya mengenai kebiasaan non-formal yang terjadi di balik meja kantor pemerintahan.
Dalam penjelasannya, Indriyasari menyebut akar mula persoalan ini bermula saat Wali Kota Hevearita menolak menandatangani Surat Keputusan pencairan tambahan penghasilan upah pungut pegawai Bapenda menjelang akhir Desember 2022.
Menariknya, surat keputusan tersebut merupakan dasar hukum untuk pembayaran honor pegawai berdasarkan kinerja mereka dalam pemungutan pajak daerah.
Baca Juga: 'Jangan Ikut-Ikut!' Pesan Mbak Ita ke Suami Sebelum Skandal Suap Rp20 Miliar Terungkap
Ketika SK tak kunjung ditandatangani, Indriyasari merasa perlu mencari tahu langsung kepada pimpinan kota. Menurutnya, dalam pertemuan itu, Hevearita mempertanyakan besaran tambahan penghasilan yang tertera dalam dokumen. Padahal, besaran itu sudah mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu tujuh kali gaji dalam jangka waktu tiga bulan.
“Saya akhirnya menyampaikan bahwa kami akan memberikan tambahan dari iuran kebersamaan pegawai,” ujarnya.
Dana iuran kebersamaan ini, menurut Indriyasari, merupakan praktik yang telah lama berjalan di internal Bapenda. Setiap triwulan, dana yang terkumpul dari seluruh pegawai berkisar antara Rp800 juta hingga Rp900 juta.
Setelah diskusi dengan sejumlah pejabat struktural, disepakati bahwa sebagian dari dana itu — sebesar Rp300 juta setiap tiga bulan — akan diberikan kepada wali kota.
Namun, cerita belum berhenti sampai di situ. Pada Januari 2024, Hevearita disebut telah mengembalikan seluruh uang yang sebelumnya diterima. Indriyasari menyatakan menerima pengembalian senilai Rp900 juta, yang kemudian diserahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Diserahkan kepada saya Rp900 juta, kemudian saya serahkan ke KPK,” ujar Indriyasari di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Sarwadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan