SuaraJawaTengah.id - Kejari Batang menetapkan mantan Kepala Desa Mojotengah berinisial D sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2024.
Kajari Efi Paulin Numberi, mengatakan dugaan kasus korupsi oleh D berawal pada Juli 2024 saat Pemerintah Desa Mojotengah mendapat dana kegiatan pembangunan sarana dan prasarana air bersih yang bersumber dari dana bantuan provinsi (banprov) dan dana desa.
"Hari ini, Senin (22/7/2025) kami menetapkan Kades Mojotengah sebagai tersangka korupsi dana desa. Total kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp235,35 juta," kata dia.
Dalam modus kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan sejak Juli 2024 tersebut, tersangka meminta uang dari pelaksana kegiatan anggaran (PKA) setelah anggaran desa dicairkan oleh bendahara desa.
"Uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian lagi untuk menutup kegiatan desa yang dananya lebih dulu dipakai oleh tersangka," jelas dia.
Ia yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Dipo Iqbal mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan.
Atas laporan tersebut, kata dia, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak. Dari hasil penyelidikan menunjukkan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya dan ditemukan bukti bahwa dana digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka.
"Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat desa. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengelolaan dana publik khususnya dana desa," paparnya.
Ia mengatakan penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum sekaligus menjadi momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-65.
Baca Juga: Terungkap! Lomba Nasi Goreng dan Denny Cak Nan Dibayar Pakai Uang Korupsi Kota Semarang
"Kami ingin menunjukkan bahwa kejaksaan hadir sebagai lembaga yang memberikan kepastian hukum, menjawab harapan masyarakat, dan tidak ragu menindak siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan," katanya.
Ia berharap pengungkapan kasus ini menjadi sebuah peringatan bagi seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Ini adalah bentuk edukasi sekaligus peringatan. Penegakan hukum akan kami jalankan dengan profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku," pungkas dia. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
10 Mobil Pick Up Murah Tangguh yang Cocok Buat Usaha
-
7 Fakta Viral Nota Warung Kopi Fantastis di Telaga Sarangan Magetan
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Sebaiknya Tidak Dibeli
-
6 Fakta Misteri Hilangnya Nenek Wakijem, Lansia 84 Tahun Tersesat di Hutan
-
Tips Aman Download Video di X Menggunakan SSSTwitter, Caranya Mudah!