SuaraJawaTengah.id - Kejari Batang menetapkan mantan Kepala Desa Mojotengah berinisial D sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2024.
Kajari Efi Paulin Numberi, mengatakan dugaan kasus korupsi oleh D berawal pada Juli 2024 saat Pemerintah Desa Mojotengah mendapat dana kegiatan pembangunan sarana dan prasarana air bersih yang bersumber dari dana bantuan provinsi (banprov) dan dana desa.
"Hari ini, Senin (22/7/2025) kami menetapkan Kades Mojotengah sebagai tersangka korupsi dana desa. Total kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp235,35 juta," kata dia.
Dalam modus kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan sejak Juli 2024 tersebut, tersangka meminta uang dari pelaksana kegiatan anggaran (PKA) setelah anggaran desa dicairkan oleh bendahara desa.
"Uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian lagi untuk menutup kegiatan desa yang dananya lebih dulu dipakai oleh tersangka," jelas dia.
Ia yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Dipo Iqbal mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan.
Atas laporan tersebut, kata dia, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak. Dari hasil penyelidikan menunjukkan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya dan ditemukan bukti bahwa dana digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka.
"Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat desa. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengelolaan dana publik khususnya dana desa," paparnya.
Ia mengatakan penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum sekaligus menjadi momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-65.
Baca Juga: Terungkap! Lomba Nasi Goreng dan Denny Cak Nan Dibayar Pakai Uang Korupsi Kota Semarang
"Kami ingin menunjukkan bahwa kejaksaan hadir sebagai lembaga yang memberikan kepastian hukum, menjawab harapan masyarakat, dan tidak ragu menindak siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan," katanya.
Ia berharap pengungkapan kasus ini menjadi sebuah peringatan bagi seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Ini adalah bentuk edukasi sekaligus peringatan. Penegakan hukum akan kami jalankan dengan profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku," pungkas dia. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama