SuaraJawaTengah.id - Kejari Batang menetapkan mantan Kepala Desa Mojotengah berinisial D sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2024.
Kajari Efi Paulin Numberi, mengatakan dugaan kasus korupsi oleh D berawal pada Juli 2024 saat Pemerintah Desa Mojotengah mendapat dana kegiatan pembangunan sarana dan prasarana air bersih yang bersumber dari dana bantuan provinsi (banprov) dan dana desa.
"Hari ini, Senin (22/7/2025) kami menetapkan Kades Mojotengah sebagai tersangka korupsi dana desa. Total kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp235,35 juta," kata dia.
Dalam modus kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan sejak Juli 2024 tersebut, tersangka meminta uang dari pelaksana kegiatan anggaran (PKA) setelah anggaran desa dicairkan oleh bendahara desa.
"Uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian lagi untuk menutup kegiatan desa yang dananya lebih dulu dipakai oleh tersangka," jelas dia.
Ia yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Dipo Iqbal mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan.
Atas laporan tersebut, kata dia, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak. Dari hasil penyelidikan menunjukkan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya dan ditemukan bukti bahwa dana digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka.
"Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat desa. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengelolaan dana publik khususnya dana desa," paparnya.
Ia mengatakan penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum sekaligus menjadi momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-65.
Baca Juga: Terungkap! Lomba Nasi Goreng dan Denny Cak Nan Dibayar Pakai Uang Korupsi Kota Semarang
"Kami ingin menunjukkan bahwa kejaksaan hadir sebagai lembaga yang memberikan kepastian hukum, menjawab harapan masyarakat, dan tidak ragu menindak siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan," katanya.
Ia berharap pengungkapan kasus ini menjadi sebuah peringatan bagi seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Ini adalah bentuk edukasi sekaligus peringatan. Penegakan hukum akan kami jalankan dengan profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku," pungkas dia. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!