SuaraJawaTengah.id - Kejari Batang menetapkan mantan Kepala Desa Mojotengah berinisial D sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2024.
Kajari Efi Paulin Numberi, mengatakan dugaan kasus korupsi oleh D berawal pada Juli 2024 saat Pemerintah Desa Mojotengah mendapat dana kegiatan pembangunan sarana dan prasarana air bersih yang bersumber dari dana bantuan provinsi (banprov) dan dana desa.
"Hari ini, Senin (22/7/2025) kami menetapkan Kades Mojotengah sebagai tersangka korupsi dana desa. Total kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp235,35 juta," kata dia.
Dalam modus kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan sejak Juli 2024 tersebut, tersangka meminta uang dari pelaksana kegiatan anggaran (PKA) setelah anggaran desa dicairkan oleh bendahara desa.
"Uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian lagi untuk menutup kegiatan desa yang dananya lebih dulu dipakai oleh tersangka," jelas dia.
Ia yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Dipo Iqbal mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan.
Atas laporan tersebut, kata dia, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak. Dari hasil penyelidikan menunjukkan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya dan ditemukan bukti bahwa dana digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka.
"Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat desa. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengelolaan dana publik khususnya dana desa," paparnya.
Ia mengatakan penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum sekaligus menjadi momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-65.
Baca Juga: Terungkap! Lomba Nasi Goreng dan Denny Cak Nan Dibayar Pakai Uang Korupsi Kota Semarang
"Kami ingin menunjukkan bahwa kejaksaan hadir sebagai lembaga yang memberikan kepastian hukum, menjawab harapan masyarakat, dan tidak ragu menindak siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan," katanya.
Ia berharap pengungkapan kasus ini menjadi sebuah peringatan bagi seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Ini adalah bentuk edukasi sekaligus peringatan. Penegakan hukum akan kami jalankan dengan profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku," pungkas dia. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli