SuaraJawaTengah.id - Babak pembelaan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, berlangsung panas.
Duduk sebagai terdakwa, Mbak Ita tak hanya membela diri, tetapi juga melontarkan sejumlah pengakuan yang menyeret nama-nama lain dan membuka praktik yang disebutnya sudah lama berjalan.
Bola panas kini bergulir, terutama setelah nama Wali Kota sebelumnya, Hendrar Prihadi alias Hendi, ikut disebut dalam pusaran dana operasional yang menjadi sumber perkara.
Dari total penerimaan Rp1,2 miliar hingga bantahan keras soal perintah menghancurkan bukti, berikut adalah 5 poin krusial dan paling panas dari pembelaan Mbak Ita di hadapan majelis hakim.
1. Sebut Dana 'Haram' Adalah Tradisi Sejak Era Hendrar Prihadi
Pengakuan paling mengejutkan dari Mbak Ita adalah klaim bahwa dana tambahan operasional yang bersumber dari iuran pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bukanlah hal baru.
Ia secara gamblang menyebut praktik ini merupakan "tradisi" yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya yang dipimpin Hendrar Prihadi (Hendi).
Menurutnya, informasi ini didapat langsung dari Kepala Bapenda, Indriyasari (Iin).
"Bu Iin (Kepala Bapenda Indriyasari) yang memberi rincian, tambahan operasional juga diberikan ke sekda, DPRD, asisten," kata Mbak Ita dikutip dari ANTARA pada Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: Setoran untuk 'Bos e' Cerita dari Balik Proyek Penunjukan Langsung di Kota Semarang
Ia menegaskan bahwa Indriyasari menyebut uang tersebut juga mengalir sejak era wali kota sebelumnya.
2. Mengaku Terima Rp1,2 Miliar, Tapi Ogah Tentukan Nominal
Mbak Ita mengakui secara terbuka telah menerima uang tambahan operasional sebanyak empat kali, dengan total fantastis mencapai Rp1,2 miliar.
Uang ini diterimanya secara bertahap setiap tiga bulan selama periode akhir 2022 hingga 2023.
Meski begitu, ia membantah keras menjadi inisiator atau penentu besaran nominal. Ia mengaku tidak pernah menuliskan atau meminta nominal Rp300 juta untuk setiap tahapnya.
"Besaran nominal Rp300 juta diberikan oleh Indriyasari dan sudah berkali-kali ditawarkan kepadanya," dalih Mbak Ita di persidangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah