SuaraJawaTengah.id - Sebuah mural bertema One Piece yang menggambarkan bendera bajak laut Straw Hat Pirates ditemukan di sebuah jalan kampung di Dukuh Ndayu, Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Sragen.
Mural tersebut langsung dihapus oleh aparat tak lama setelah fotonya ramai beredar di media sosial, salah satunya dari akun Instagram @icws_infocegatanwilayahsragen.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik seputar kebebasan berekspresi di ruang publik, terutama ketika menyangkut simbol-simbol dari budaya populer.
Meski sekilas tampak sebagai bagian dari kecintaan terhadap karakter anime, reaksi aparat terhadap mural ini menuai pro dan kontra di kalangan warganet.
“Bikin geger warga mural One Piece di Sragen langsung dihapus petugas,” tulis akun tersebut.
Mural bergambar bendera One Piece yang menampilkan simbol tengkorak memakai topi jerami telah menjadi fenomena tersendiri dalam beberapa minggu terakhir.
Banyak anak muda dan penggemar anime yang mengibarkan bendera ini di berbagai sudut kota, bahkan di tiang bendera di halaman rumah atau kendaraan pribadi mereka.
Bagi mereka, itu bukan sekadar fandom, tapi juga bentuk kesenangan, identitas, bahkan semangat petualangan dan kebebasan ala Luffy dan kawan-kawan.
Fenomena ini muncul menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, di mana nuansa nasionalisme biasanya menguat di ruang publik.
Baca Juga: Praktik Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen Terungkap, Ritual Seks Hidup Lagi?
Dalam konteks ini, kehadiran simbol bendera fiksi dianggap sebagian kalangan sebagai tidak tepat waktu dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Pemerintah desa maupun aparat keamanan menganggap kemunculan simbol bajak laut, meski fiktif, dapat memunculkan interpretasi negatif.
Dalam beberapa kasus, simbol ini bahkan dianggap bisa menyinggung semangat nasionalisme atau menggantikan simbol negara.
Reaksi Netizen: Demokrasi vs Interpretasi Negara
Langkah aparat yang langsung menghapus mural tersebut menuai kritik dari banyak warganet. Di kolom komentar unggahan @icws_infocegatanwilayahsragen, beberapa pengguna media sosial mempertanyakan keputusan tersebut.
"Yang katanya negara demokrasi tapi berekspresi dibatasi. Oh iya btw, sekelas pemerintah takut sama cerita fiksi kah?" tulis salah satu akun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei