Budi Arista Romadhoni
Kamis, 07 Agustus 2025 | 07:50 WIB
Mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Hingga kini, pihak KPK belum memberikan penjelasan spesifik mengenai alasan hukum mengapa penyelidikan tidak dikembangkan dengan menetapkan para camat sebagai tersangka, meskipun dalam pembelaan Mbak Ita mereka disebut turut serta dalam praktik korupsi.

Pihak paguyuban camat pun belum memberikan pernyataan resmi menanggapi tudingan keras dari mantan atasan mereka.

Load More