SuaraJawaTengah.id - Babak baru skandal gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang terungkap tuntas di pengadilan. Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono, resmi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Vonis ini tak hanya menghukum Martono, tetapi juga membongkar peran sentral Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita, sebagai fasilitator utama dalam praktik lancung ini.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Sarwadi secara gamblang membeberkan modus operandi korupsi yang terstruktur ini.
Martono terbukti bersalah memberikan gratifikasi kepada Mbak Ita dan suaminya untuk memuluskan jalan bagi anggota Gapensi mendapatkan jatah proyek penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan pada tahun 2023.
Hakim Ketua Gatot Sarwadi membacakan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun dan 2 bulan penjara.
Selain kurungan badan, Martono juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi saat membacakan amar putusan dikutip dari ANTARA pada Senin (11/8/2025).
Fakta persidangan yang paling menarik perhatian adalah terungkapnya Alwin Basri sebagai "pintu masuk".
Martono mengakui mendekati suami Mbak Ita itu dengan tujuan spesifik: meminta bantuan agar Gapensi diberi prioritas dalam pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca Juga: Suami Mbak Ita Ancam 'Sikat' Pejabat, Kesaksian Bapenda Gegerkan Sidang Korupsi Semarang!
Permintaan itu bersambut. Setelah lobi berhasil, Martono kemudian mengoordinasikan pengumpulan fee sebesar 13 persen dari nilai setiap proyek yang didapat oleh para kontraktor di bawah naungannya.
Dari para koordinator lapangan proyek PL di 16 kecamatan, terkumpul dana haram senilai total Rp2,245 miliar.
Uang panas itu kemudian dibagi. Sejumlah Rp2 miliar diserahkan kepada Mbak Ita dan Alwin Basri melalui dua tahap pengiriman, sementara sisanya sebesar Rp245 juta dinikmati sendiri oleh Martono.
Meskipun terdakwa telah berupaya mengembalikan uang senilai Rp2,5 miliar ke kas daerah—sesuai temuan audit BPK—hakim menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus pidananya.
Martono tetap diwajibkan mengembalikan uang Rp245 juta yang ia peroleh secara pribadi dari hasil pemotongan fee tersebut sebagai pidana tambahan.
Majelis hakim menilai perbuatan Martono secara nyata telah mencederai semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain
-
Lapas Semarang Bobol? Napi Robig Zaenudin Kendalikan Narkoba, 40 Orang Dikirim ke Nusakambangan
-
BRI Catat 39,7% Kenaikan, Buka Money Changer di Perbatasan Motaain Nusa Tenggara Timur