Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu usai menjalani sidang di Pengadjlan Tipikor Semarang, Senin (11/8/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Jaksa tidak hanya membidik Mbak Ita. Suami mantan wali kota, Alwin Basri, juga disebut memiliki peran dan niat buruk dalam pusaran korupsi ini. Alwin dituding ingin ikut menikmati bagian dari uang operasional yang dikumpulkan dari para pegawai tersebut.
"Niat jahat terdakwa Alwin Basri yang ingin ikut dapat bagian sehingga berani meminta bagian tambahan uang operasional," tambah jaksa.
Sebelumnya, Mbak Ita dituntut hukuman 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp1,883 miliar selama periode 2022 hingga 2024.
Selain kurungan badan, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Mbak Ita untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah ia menyelesaikan masa pidananya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Sajajar Desak Kemenag Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Kemah Ahmadiyah di Karanganyar
-
Pemkot Semarang Buka Pintu Sekolah Negeri untuk Anak Perantau dan Sediakan 6.000 Kursi Swasta Gratis
-
Sarif Abdillah Dorong Destinasi Wisata Jateng Perkuat Standar Keselamatan Wisatawan
-
BRI Hadirkan Registrasi BRImo Global, Tersedia di 15 Negara Sekaligus
-
Kisah Fikky Arif Warga Desa yang Jadi Miliarder: Dulu Ngelas Sendiri, Sekarang Punya 300 Karyawan