SuaraJawaTengah.id - Upaya mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita menerbitkan surat edaran (SE) larangan pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintah kota dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai siasat licik untuk mengelabui hukum.
Jaksa menuding langkah tersebut bukanlah cerminan komitmen anti-korupsi yang tulus, melainkan sebuah manuver defensif yang dilakukan setelah proses hukum di KPK sudah berjalan.
Kecurigaan ini mengemuka dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/8/2025).
Jaksa secara gamblang menyebut waktu penerbitan surat edaran tersebut sangat janggal.
"Surat edaran Wali Kota Semarang tertanggal 19 Januari 2024 diterbitkan setelah dimulainya penyidikan oleh KPK tentang adanya dugaan korupsi di lingkungan pemerintah kota tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Amir Nurdiyanto saat membacakan tanggapan atas pembelaan terdakwa.
Menurut jaksa, jika Mbak Ita memang memiliki niat baik untuk memberantas pungli, surat edaran tersebut seharusnya diterbitkan jauh-jauh hari.
"Seharusnya, lanjut dia, surat edaran tentang larangan melakukan pungutan dilakukan sejak terdakwa dilantik sebagai Wali Kota Semarang," tegas Amir.
Uang Dikembalikan Setelah Penyelidikan
Bukan hanya surat edaran, jaksa juga menyoroti tindakan Mbak Ita yang mengembalikan uang tambahan operasional. Uang tersebut diketahui bersumber dari "iuran kebersamaan" para pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Baca Juga: Terungkap! Alwin Basri Tahu Setoran Miliaran Rupiah dari Bapenda Kota Semarang Tercium KPK
Pengembalian itu, menurut jaksa, juga dilakukan karena terdakwa sudah menyadari adanya penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti dan menunjukkan itikad baik yang palsu.
Dalam persidangan, terungkap bahwa total uang yang diterima Mbak Ita dari iuran haram pegawai Bapenda mencapai Rp1,5 miliar. Uang tersebut diserahkan secara bertahap oleh Kepala Bapenda saat itu, Indriyasari.
"Ia menjelaskan terdakwa menerima langsung uang masing-masing Rp300 juta sebanyak 4 kali yang diserahkan langsung oleh Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari," papar jaksa.
Bahkan, jaksa mengungkap sebuah fakta krusial yang menunjukkan kesadaran Mbak Ita atas penyelidikan KPK. Pemberian terakhir untuk triwulan IV 2024 sebesar Rp300 juta batal diserahkan atas permintaan langsung dari Mbak Ita.
"Pemberian terakhir untuk triwulan IV 2024 sebesar Rp300 juta, kata dia, belum sempat diserahkan kepada terdakwa. Terdakwa meminta Kepala Bapenda menunda penyerahan yang karena sedang ada penyelidikan oleh KPK," ungkap jaksa di hadapan Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Suami Ikut Punya Niat Jahat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo