SuaraJawaTengah.id - Upaya banding yang diajukan Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terpidana kasus penembakan brutal terhadap siswa SMK, berakhir sia-sia.
Komisi Banding Kode Etik Polri dengan tegas menolak permohonan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang telah dijatuhkan kepadanya.
Keputusan final ini menjadi penutup karier Robig di institusi Bhayangkara.
Artinya, tidak ada lagi ruang bagi Robig untuk kembali mengenakan seragam kepolisian setelah perbuatannya yang mencoreng nama baik korps.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi putusan tersebut pada Kamis (14/8/2025).
Ia menyatakan bahwa hasil sidang komisi banding yang digelar hari itu telah bulat menolak permohonan Aipda Robig.
"Putusan sidang akan diteruskan ke Biro SDM untuk dibuatkan draf putusan yang akan ditandatangani oleh Kapolda Jawa Tengah," jelas Artanto di Semarang, menguraikan langkah administratif selanjutnya untuk meresmikan pemecatan tersebut.
Menurut Artanto, salah satu pertimbangan utama di balik penolakan banding ini adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang telah menyatakan Aipda Robig terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Akhir Pelarian 12 Tahun, Kejari Semarang Tangkap Adrianus Tanoto, Komplotan Sherly di Jakarta
Bagi institusi Polri, perbuatan Robig dianggap sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Vonis pidana tersebut menjadi dasar kuat bagi Komisi Banding untuk mempertahankan sanksi etik terberat, yakni PTDH.
"Perbuatan yang bersangkutan telah merusak citra Polri," tegas Artanto.
Kutipan singkat namun tajam ini menggarisbawahi dampak serius dari tindakan Robig yang dinilai telah mengkhianati kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin telah divonis dengan hukuman penjara selama 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Ia terbukti menjadi dalang di balik penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.
Tidak hanya hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City