SuaraJawaTengah.id - Upaya banding yang diajukan Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terpidana kasus penembakan brutal terhadap siswa SMK, berakhir sia-sia.
Komisi Banding Kode Etik Polri dengan tegas menolak permohonan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang telah dijatuhkan kepadanya.
Keputusan final ini menjadi penutup karier Robig di institusi Bhayangkara.
Artinya, tidak ada lagi ruang bagi Robig untuk kembali mengenakan seragam kepolisian setelah perbuatannya yang mencoreng nama baik korps.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi putusan tersebut pada Kamis (14/8/2025).
Ia menyatakan bahwa hasil sidang komisi banding yang digelar hari itu telah bulat menolak permohonan Aipda Robig.
"Putusan sidang akan diteruskan ke Biro SDM untuk dibuatkan draf putusan yang akan ditandatangani oleh Kapolda Jawa Tengah," jelas Artanto di Semarang, menguraikan langkah administratif selanjutnya untuk meresmikan pemecatan tersebut.
Menurut Artanto, salah satu pertimbangan utama di balik penolakan banding ini adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang telah menyatakan Aipda Robig terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Akhir Pelarian 12 Tahun, Kejari Semarang Tangkap Adrianus Tanoto, Komplotan Sherly di Jakarta
Bagi institusi Polri, perbuatan Robig dianggap sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Vonis pidana tersebut menjadi dasar kuat bagi Komisi Banding untuk mempertahankan sanksi etik terberat, yakni PTDH.
"Perbuatan yang bersangkutan telah merusak citra Polri," tegas Artanto.
Kutipan singkat namun tajam ini menggarisbawahi dampak serius dari tindakan Robig yang dinilai telah mengkhianati kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin telah divonis dengan hukuman penjara selama 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Ia terbukti menjadi dalang di balik penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.
Tidak hanya hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian