Budi Arista Romadhoni
Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:12 WIB
Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) dan melukai dua pelajar S dan A, Aipda Robig Zaenudin mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc]

Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama satu bulan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa Robig dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka, sebuah kejahatan yang mengguncang rasa keadilan masyarakat.

Load More