SuaraJawaTengah.id - Babak akhir drama korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, tiba di palu hakim.
Karir politiknya yang cemerlang harus berakhir dengan vonis 5 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian tindak pidana korupsi bersama suaminya, Alwin Basri.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025), Hakim Ketua Gatot Sarwadi tidak hanya menghukum Mbak Ita, tetapi juga menjatuhkan vonis lebih berat kepada suaminya, Alwin Basri, yakni 7 tahun penjara.
Pasangan suami istri ini terbukti "kompak" melakukan korupsi berjamaah selama periode 2022 hingga 2024.
Putusan untuk Mbak Ita ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 6 tahun penjara. Selain kurungan badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Rincian kejahatan korupsi pasangan ini pun dibeberkan secara gamblang. Dalam dakwaan pertama, Mbak Ita dan suaminya terbukti menerima suap miliaran rupiah dari para pengusaha untuk memuluskan proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Mereka menerima Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Rp1,75 miliar dari Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar.
Uang haram ini menjadi pelicin agar para pengusaha mudah mendapatkan pekerjaan pada kurun waktu 2023 hingga 2024.
Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Sidang Korupsi Semarang: Suami Mbak Ita Terseret, Duit Rp13 Miliar Jadi Sorotan
Lebih miris lagi, dalam dakwaan kedua, pasangan ini terbukti memalak para pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Dengan modus "iuran kebersamaan," mereka mengumpulkan total Rp3,083 miliar dari setoran para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Uang hasil setoran paksa itu mengalir deras ke kantong pribadi keduanya. Rinciannya, Mbak Ita menerima Rp1,883 miliar, sedangkan Alwin Basri kebagian Rp1,2 miliar.
Penggunaan uang korupsi ini pun terbilang fantastis, mulai dari setoran rutin Rp300 juta setiap tiga bulan untuk Mbak Ita, hingga dipakai untuk membayar hadiah lomba "Nasi Goreng Khas Mbak Ita" sebesar Rp222 juta, dan bahkan untuk membayar honor penyanyi kondang Denny Caknan sebesar Rp161 juta.
Pada dakwaan ketiga, keduanya juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang, Martono. Uang ini merupakan fee sebesar 13 persen dari proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan.
"Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang," tegas Hakim Ketua.
Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan yang berat. Mbak Ita diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta, sementara suaminya, Alwin Basri, dibebani uang pengganti jauh lebih besar, yakni Rp4 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Lampu Kuning Pajak Kudus: Target Rp335 Miliar, Tiga Bulan Pertama Masih 'Ngos-ngosan'
-
Pajak Kendaraan Tanpa KTP di Jateng Apakah Bisa? Begini Caranya
-
Duka Pernikahan di Demak, 7 Fakta Ibu Mempelai Wafat 2 Jam Menjelang Akad