SuaraJawaTengah.id - Praktik lancung penyelewengan dana desa kembali memakan korban.
Kali ini, Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, Jawa Tengah, berinisial UM (57) harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan 2023.
Tak tanggung-tanggung, nilai uang rakyat yang diduga digelapkan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa dana yang seharusnya mengalir untuk kemakmuran warga justru bocor ke kantong pribadi oknum pejabat.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, pada Rabu (27/8/2025), mengonfirmasi penetapan tersangka ini setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
Berdasarkan audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, ditemukan kerugian keuangan negara yang fantastis.
"Kasus ini berhasil kami ungkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. Berdasarkan audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, terungkap adanya kerugian negara mencapai Rp571,24 juta," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dikutip dari ANTARA di Kudus, Rabu (27/8/2025).
Tiga Sektor Vital Jadi Sasaran Korupsi
Modus yang digunakan UM untuk mengeruk dana desa menyasar tiga sektor krusial yang semestinya menjadi motor penggerak kemajuan desa.
Baca Juga: Transisi Energi, PT Semen Gresik dan Pemkab Kudus Teken MoU Pemanfaatan Sampah Kota Menjadi RDF
Menurut Kapolres, penyelewengan anggaran terjadi di bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.
Modus seperti penggelembungan dana (markup), proyek fiktif, hingga penyalahgunaan anggaran merupakan celah yang kerap dimanfaatkan oknum perangkat desa untuk melakukan korupsi.
Penetapan UM sebagai tersangka dilakukan pada 21 Agustus 2025 setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Kades yang menjabat untuk periode 2021-2025 itu kini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, yang ancaman hukumannya tidak main-main.
AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan bahwa dana desa adalah hak mutlak masyarakat yang harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan.
Pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merampas hak warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polda Jateng Selidiki Kematian Dugaan Bunuh Diri Taruna Akpol: Baru Ikuti Pembukaan Pendidikan
-
Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri
-
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat
-
Capratar Akpol Tewas Diduga Bunuh Diri Lompat dari Werving Hoegeng