- Delapan kebijakan 2025 dinilai picu amuk massa rakyat.
- Kenaikan pajak dan tunjangan DPR jadi simbol ketidakadilan.
- Adib serukan demo damai, musuh utama pejabat korup.
SuaraJawaTengah.id - Gelombang amuk massa yang membakar sejumlah kota di Indonesia bukanlah sebuah kebetulan.
Di balik asap dan kobaran api, terdapat akumulasi kekecewaan rakyat terhadap serangkaian kebijakan pemerintah yang dinilai mencekik dan tidak adil.
Analisis tajam datang dari Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Kholidul Adib.
Ia memetakan setidaknya delapan kebijakan kontroversial yang digulirkan pemerintah sepanjang tahun 2025, yang menurutnya menjadi biang kerok dari ledakan sosial yang terjadi saat ini.
Berikut adalah rincian "8 Dosa Pemerintah" yang menjadi sumbu kemarahan rakyat menurut analisis Kholidul Adib:
1. PPN Naik Menjadi 12%
Efektif per 1 Januari 2025, kebijakan ini langsung memukul daya beli masyarakat. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN, setara dengan Filipina.
Dampaknya terasa instan: harga barang kebutuhan sehari-hari, dari tas, pakaian, hingga elektronik, meroket tajam.
2. Gas LPG 3kg Dilarang Dijual di Warung
Baca Juga: UIN Walisongo Semarang "Kampus Rakyat" yang Kian Tidak Merakyat
Kebijakan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 ini menyasar langsung rakyat kecil. Masyarakat dipaksa membeli gas melon hanya di pangkalan resmi Pertamina, yang seringkali berjarak lebih jauh.
Ini menciptakan biaya tambahan antara Rp5.000 hingga Rp15.000 per tabung. Di sisi lain, ribuan pedagang warung kelontong kehilangan salah satu sumber mata pencaharian utama mereka.
3. Rekening Bank 'Menganggur' Dibekukan PPATK
Dengan dalih mencegah judi online, rekening yang tidak aktif selama tiga bulan dapat diblokir. Meskipun PPATK menemukan 140.000 rekening dormant senilai Rp428,6 miliar, kebijakan ini merepotkan nasabah biasa yang harus melalui proses reaktivasi yang memakan waktu 5-15 hari kerja.
4. Tanah Terlantar Disita Negara
Ancaman penyitaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun menciptakan iklim ketidakpastian, terutama bagi pemilik properti kecil dan menengah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir