- Delapan kebijakan 2025 dinilai picu amuk massa rakyat.
- Kenaikan pajak dan tunjangan DPR jadi simbol ketidakadilan.
- Adib serukan demo damai, musuh utama pejabat korup.
SuaraJawaTengah.id - Gelombang amuk massa yang membakar sejumlah kota di Indonesia bukanlah sebuah kebetulan.
Di balik asap dan kobaran api, terdapat akumulasi kekecewaan rakyat terhadap serangkaian kebijakan pemerintah yang dinilai mencekik dan tidak adil.
Analisis tajam datang dari Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Kholidul Adib.
Ia memetakan setidaknya delapan kebijakan kontroversial yang digulirkan pemerintah sepanjang tahun 2025, yang menurutnya menjadi biang kerok dari ledakan sosial yang terjadi saat ini.
Berikut adalah rincian "8 Dosa Pemerintah" yang menjadi sumbu kemarahan rakyat menurut analisis Kholidul Adib:
1. PPN Naik Menjadi 12%
Efektif per 1 Januari 2025, kebijakan ini langsung memukul daya beli masyarakat. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN, setara dengan Filipina.
Dampaknya terasa instan: harga barang kebutuhan sehari-hari, dari tas, pakaian, hingga elektronik, meroket tajam.
2. Gas LPG 3kg Dilarang Dijual di Warung
Baca Juga: UIN Walisongo Semarang "Kampus Rakyat" yang Kian Tidak Merakyat
Kebijakan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 ini menyasar langsung rakyat kecil. Masyarakat dipaksa membeli gas melon hanya di pangkalan resmi Pertamina, yang seringkali berjarak lebih jauh.
Ini menciptakan biaya tambahan antara Rp5.000 hingga Rp15.000 per tabung. Di sisi lain, ribuan pedagang warung kelontong kehilangan salah satu sumber mata pencaharian utama mereka.
3. Rekening Bank 'Menganggur' Dibekukan PPATK
Dengan dalih mencegah judi online, rekening yang tidak aktif selama tiga bulan dapat diblokir. Meskipun PPATK menemukan 140.000 rekening dormant senilai Rp428,6 miliar, kebijakan ini merepotkan nasabah biasa yang harus melalui proses reaktivasi yang memakan waktu 5-15 hari kerja.
4. Tanah Terlantar Disita Negara
Ancaman penyitaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun menciptakan iklim ketidakpastian, terutama bagi pemilik properti kecil dan menengah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran