Budi Arista Romadhoni
Selasa, 16 September 2025 | 16:38 WIB
Ilustrasi program makan bergizi gratis alias MBG. (ist)

Poin kelima bahkan secara eksplisit menyebutkan risiko "Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga)." Tak hanya itu, orang tua juga diminta bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000 jika tempat makan yang disediakan rusak atau hilang.

Di bagian akhir surat, terdapat klausul yang menyatakan bahwa orang tua tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal tersebut.

Sontak, surat ini memicu beragam reaksi negatif dari warganet. Banyak yang mempertanyakan standar keamanan dan pengawasan program pemerintah tersebut jika pihak penyelenggara seolah ingin "cuci tangan" dari potensi masalah serius seperti keracunan massal.

Load More