SuaraJawaTengah.id - Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) di RSUP dr Kariadi Semarang resmi kembali dibuka setelah sempat dibekukan pada Agustus 2024.
Kembalinya program ini bukan sekadar pemulihan aktivitas pendidikan, melainkan simbol dari dimulainya reformasi tata kelola pendidikan kedokteran di Indonesia, khususnya dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, manusiawi, dan akuntabel.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya, menjelaskan bahwa keputusan pembukaan ini diambil setelah 35 langkah perbaikan berhasil diselesaikan.
Langkah-langkah tersebut diaudit oleh dua lembaga pengawasan internal pemerintah, yakni Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bidang Sains dan Teknologi.
“Ada 35 langkah yang sudah diaudit oleh Inspektur Jenderal Kemenkes dan Irjen Kemendikti Saintek. Jadi, pembukaan ini sudah diketahui dan disetujui oleh dua kementerian,” tegas Azhar dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (14/5/2025).
Sejumlah langkah konkret yang diambil mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mendorong reformasi sistem.
Di antaranya adalah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di ruang-ruang pendidikan dan pelayanan, penyusunan ulang prosedur operasional standar pelayanan, hingga pembatasan jam kerja peserta didik agar tidak melebihi batas yang ditentukan.
Azhar menegaskan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan batas maksimal jam kerja bagi peserta didik kedokteran spesialis, yakni 80 jam per minggu. Menurutnya, ketentuan ini menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendidikan dan kesehatan mental para peserta.
"(Jam kerja, red.) Ini dianggap moderat, tidak menghambat proses pendidikan, tetapi masih memungkinkan peserta beristirahat dengan layak. Kalau dilampaui, pasti kami akan kenakan sanksi," tegasnya.
Baca Juga: Tragedi Maut Mahasiswi Undip: Polisi Kantongi Nama Tersangka Perundungan
Selain reformasi teknis, pembagian otoritas kelembagaan juga diperjelas. Mahasiswa PPDS di bawah FK Undip tunduk pada regulasi kampus, sementara saat menjalani praktik di RSUP dr Kariadi, mereka wajib mengikuti peraturan rumah sakit.
Model pembagian ini diharapkan menciptakan kejelasan tanggung jawab dan mengurangi potensi tumpang tindih otoritas yang selama ini menjadi celah munculnya kasus pelanggaran.
Rektor Undip Prof Suharnomo menyampaikan bahwa selama pembekuan PPDS Anestesi di RSUP dr Kariadi, program residensi tetap berjalan di Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) serta di sejumlah rumah sakit jejaring.
Namun, ia mengakui bahwa ketiadaan RSUP dr Kariadi dalam jaringan pendidikan FK Undip menyisakan kekosongan historis dan emosional.
"Kami tadi menyampaikan bahwa FK Undip dan RSUP Dr Kariadi ini seperti kembar siam. Dua-duanya tidak bisa dipisahkan. Selama ini, residensi tetap berjalan di RSND dan rumah sakit jejaring, tapi kami merasa ada yang hilang," ujar Suharnomo.
Ia memastikan bahwa FK Undip telah menempuh upaya serius dan terbuka dalam melakukan pembenahan sistem.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Beli Samsung Galaxy S26 Series Lebih Hemat, BRI Tawarkan Diskon hingga Rp2 Juta
-
5 Cara Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman dengan Program Mudik Motor Gratis
-
5 Nasihat Buya Yahya tentang Malam Nuzulul Qur'an 2026: Saatnya Menghadirkan Al-Qur'an dalam Diri
-
7 Fakta Banjir Lahar Gunung Merapi yang Tewaskan Penambang Pasir
-
7 Fakta Penggeledahan Koperasi BLN Salatiga Terkait Kasus Penipuan Investasi