- Dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan BPN Magelang memuat persetujuan penambangan dari dua warga yang sudah meninggal.
- Sebanyak 45 warga membantah telah menyetujui penambangan; Gema Pelita menduga terjadi pemalsuan surat persetujuan.
- Warga menemukan ketidaksesuaian luas lahan dalam dokumen PTP dibandingkan dengan bukti kepemilikan asli tanah.
“Kepala desa mendukung dan menyetujui tanah itu bisa ditambang untuk proyek uruk tol (Yogyakarta-Bawen). Tapi di situ kita tidak melihat tanda tangan kepala desa. Cuma disampaikan secara lisan,” ujar Suratman.
Luas Tanah Mencurigakan
Selain dugaan pemalsuan surat persetujuan warga, Gema Pelita juga menemukan ketidakcocokan antara luas tanah yang tercantum dalam pertimbangan teknis dengan bukti C Desa.
Tanah milik Sukidi misalnya. Pada dokumen PTP tercantum seluas 20.720 meter persegi padahal aslinya 1.050 meter.
Tanah paling luas tercantum atas nama Marjanah selebar 30.417 meter. Warga menduga selain memanipulasi izin persetujuan, ada penggelembungan luas tanah.
“Dari 35 hektare itu ada luas tanah yang dinaikkan. Ada yang (tercatat) 3 hektare. Padahal warga tidak ada yang punya lahan dua hektare. Kami khawatir dari dokumen yang dimanipulasi, luas lahan juga.”
Suratman menyebut pengukuran dilakukan sebatas perkiraan atau karangan. Sebab tidak ada petugas yang melakukan pengukuran lahan langsung kepada pemilik tanah.
Sekarang warga yang khawatir bukan hanya mereka yang tanahnya masuk dalam klaim dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) BPN. Warga yang namanya tidak tercatut juga was-was tanahnya diserobot.
Reaksi Protes Warga
Baca Juga: Hotel Manohara di Kawasan Candi Borobudur Kebakaran, Pengelola: Wisata Tetap Normal
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Magelang, Adi Cahyanto, menolak memberi keterangan soal tidak adanya verifikasi dan pengukuran lahan kepada pemilik tanah.
“Kalau itu saya nuwun ngapunten, terus terang itu (proses permohonan tanah uruk) sebelum saya. Saya nggak bisa menjelaskan,” kata Adi. Apakah secara prosedural seharusnya ada proses verifikasi? “Iya harusnya seperti itu.”
Menurut Adi Cahyanto, keberatan warga terkait dugaan manipulasi syarat PTP bisa disampaikan melalui pihak-pihak terkait. Keberatan itu akan disampaikan dan ditindaklanjuti dalam Forum Kesepakatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (FKKPR).
Forum ini adalah ruang koordinasi antara pemangku kepentingan daerah terkait penataan ruang. Forum ini berisi unsur pemerintah, akademisi, profesi, dan masyarakat.
FKKPR bisa menghasilkan rekomendasi menolak atau menerima proyek penambangan tanah uruk di Desa Sambeng dan Bigaran.
Masalahnya, bukti manipulasi syarat permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang diajukan warga Sambeng, tidak otomatis bisa menghentikan proses izin tambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
GIIAS Semarang 2026 Bidik Pasar Jateng, 19 Merek Siap Pamer Teknologi Baru
-
PAD Jateng Baru 62,9 Persen, Masih Kurang Rp5,9 Triliun untuk Kejar Target 2026
-
Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut
-
Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan
-
Pencarian Semalaman Berakhir Tragis, Siswa SMK Ditemukan Tewas 50 Meter dari Pantai Jatisari Rembang