- Dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan BPN Magelang memuat persetujuan penambangan dari dua warga yang sudah meninggal.
- Sebanyak 45 warga membantah telah menyetujui penambangan; Gema Pelita menduga terjadi pemalsuan surat persetujuan.
- Warga menemukan ketidaksesuaian luas lahan dalam dokumen PTP dibandingkan dengan bukti kepemilikan asli tanah.
“Kepala desa mendukung dan menyetujui tanah itu bisa ditambang untuk proyek uruk tol (Yogyakarta-Bawen). Tapi di situ kita tidak melihat tanda tangan kepala desa. Cuma disampaikan secara lisan,” ujar Suratman.
Luas Tanah Mencurigakan
Selain dugaan pemalsuan surat persetujuan warga, Gema Pelita juga menemukan ketidakcocokan antara luas tanah yang tercantum dalam pertimbangan teknis dengan bukti C Desa.
Tanah milik Sukidi misalnya. Pada dokumen PTP tercantum seluas 20.720 meter persegi padahal aslinya 1.050 meter.
Tanah paling luas tercantum atas nama Marjanah selebar 30.417 meter. Warga menduga selain memanipulasi izin persetujuan, ada penggelembungan luas tanah.
“Dari 35 hektare itu ada luas tanah yang dinaikkan. Ada yang (tercatat) 3 hektare. Padahal warga tidak ada yang punya lahan dua hektare. Kami khawatir dari dokumen yang dimanipulasi, luas lahan juga.”
Suratman menyebut pengukuran dilakukan sebatas perkiraan atau karangan. Sebab tidak ada petugas yang melakukan pengukuran lahan langsung kepada pemilik tanah.
Sekarang warga yang khawatir bukan hanya mereka yang tanahnya masuk dalam klaim dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) BPN. Warga yang namanya tidak tercatut juga was-was tanahnya diserobot.
Reaksi Protes Warga
Baca Juga: Hotel Manohara di Kawasan Candi Borobudur Kebakaran, Pengelola: Wisata Tetap Normal
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Magelang, Adi Cahyanto, menolak memberi keterangan soal tidak adanya verifikasi dan pengukuran lahan kepada pemilik tanah.
“Kalau itu saya nuwun ngapunten, terus terang itu (proses permohonan tanah uruk) sebelum saya. Saya nggak bisa menjelaskan,” kata Adi. Apakah secara prosedural seharusnya ada proses verifikasi? “Iya harusnya seperti itu.”
Menurut Adi Cahyanto, keberatan warga terkait dugaan manipulasi syarat PTP bisa disampaikan melalui pihak-pihak terkait. Keberatan itu akan disampaikan dan ditindaklanjuti dalam Forum Kesepakatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (FKKPR).
Forum ini adalah ruang koordinasi antara pemangku kepentingan daerah terkait penataan ruang. Forum ini berisi unsur pemerintah, akademisi, profesi, dan masyarakat.
FKKPR bisa menghasilkan rekomendasi menolak atau menerima proyek penambangan tanah uruk di Desa Sambeng dan Bigaran.
Masalahnya, bukti manipulasi syarat permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang diajukan warga Sambeng, tidak otomatis bisa menghentikan proses izin tambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan