Budi Arista Romadhoni
Rabu, 21 Januari 2026 | 07:42 WIB
Bupati Pati Sudewo dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menangkap Bupati Pati, Sudewo, dan beberapa kepala desa melalui OTT pada 19 Januari 2026 terkait pemerasan jabatan.
  • Pemerasan terjadi sejak November 2025 untuk pengisian perangkat desa, dengan tarif yang harus dibayar berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta.
  • Total uang senilai Rp2,6 miliar diamankan KPK sebagai barang bukti dari praktik korupsi sistematis di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati.

5. Bupati Sudewo Resmi Ditahan sebagai Tersangka Korupsi

Setelah melalui pemeriksaan dan OTT yang dilakukan oleh KPK, Bupati Pati Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini.

Dalam konferensi pers, KPK mengungkapkan bahwa uang yang diamankan dari kepala desa menunjukkan betapa besar praktik korupsi yang terjadi.

Penetapan Sudewo sebagai tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa korupsi di tingkat desa juga harus diberantas. Hal ini penting agar tidak ada lagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk mencari keuntungan pribadi. 

Selain Bupati Sudewo KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus yang sama yaitu Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan.

Ketiganya bersama Sudewo menjadi tersangka karena diduga ikut menerima dan memfasilitasi uang hasil pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

Para tersangka, termasuk Sudewo, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Penetapan mereka sebagai tersangka menegaskan perlunya pemberantasan korupsi hingga ke tingkat desa untuk memastikan pengisian jabatan yang adil.

Kontributor : Dinar Oktarini

Baca Juga: 7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga

Load More