- KPK menangkap Bupati Pati, Sudewo, dan beberapa kepala desa melalui OTT pada 19 Januari 2026 terkait pemerasan jabatan.
- Pemerasan terjadi sejak November 2025 untuk pengisian perangkat desa, dengan tarif yang harus dibayar berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta.
- Total uang senilai Rp2,6 miliar diamankan KPK sebagai barang bukti dari praktik korupsi sistematis di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati.
5. Bupati Sudewo Resmi Ditahan sebagai Tersangka Korupsi
Setelah melalui pemeriksaan dan OTT yang dilakukan oleh KPK, Bupati Pati Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Dalam konferensi pers, KPK mengungkapkan bahwa uang yang diamankan dari kepala desa menunjukkan betapa besar praktik korupsi yang terjadi.
Penetapan Sudewo sebagai tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa korupsi di tingkat desa juga harus diberantas. Hal ini penting agar tidak ada lagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk mencari keuntungan pribadi.
Selain Bupati Sudewo KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus yang sama yaitu Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan.
Ketiganya bersama Sudewo menjadi tersangka karena diduga ikut menerima dan memfasilitasi uang hasil pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Para tersangka, termasuk Sudewo, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Penetapan mereka sebagai tersangka menegaskan perlunya pemberantasan korupsi hingga ke tingkat desa untuk memastikan pengisian jabatan yang adil.
Kontributor : Dinar Oktarini
Baca Juga: 7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
Terkini
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan