- Bupati Pati Sudewo dan tiga orang lainnya resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait pemerasan jabatan perangkat desa.
- KPK mengamankan barang bukti uang Rp2,6 miliar dalam operasi tangkap tangan pada tanggal 19 Januari 2026.
- Sudewo membantah tuduhan terlibat pemerasan dan menyatakan siap mengikuti proses hukum demi tegaknya keadilan.
SuaraJawaTengah.id - Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Usai diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudewo dan tersangka lainnya digiring ke Rutan Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye KPK.
Penangkapan ini semakin memunculkan sorotan publik mengenai dugaan keterlibatan pejabat dalam praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah kepala desa.
Sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut, Sudewo memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Sudewo Bantah Terlibat dalam Pemerasan
Setelah diumumkan sebagai tersangka, Bupati Sudewo memberikan klarifikasi kepada media melalui pernyataan resmi. Ia membantah tegas bahwa dirinya terlibat dalam transaksi ilegal yang dituduhkan.
Dalam pernyataan tersebut, Sudewo menegaskan bahwa selama masa jabatannya sebagai Bupati Pati, ia selalu berusaha menjalankan pemerintahan yang transparan dan berbasis pada kompetensi.
"Saya sangat kecewa dengan tuduhan ini, karena saya selalu berusaha memastikan bahwa setiap kebijakan yang saya buat dilaksanakan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Sudewo.
Ia menambahkan bahwa semua proses pengisian jabatan perangkat desa dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa adanya praktik pemerasan atau transaksi ilegal.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
Tuduhan Pemerasan dan Penangkapan
Tuduhan terhadap Sudewo bermula dari laporan mengenai praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. KPK mengungkap bahwa sejumlah calon pejabat desa diminta memberikan uang dalam jumlah besar sebagai syarat untuk mendapatkan posisi.
Uang senilai Rp2,6 miliar ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 19 Januari 2026. Uang tersebut diamankan dari tangan beberapa kepala desa yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Kepala desa yang terlibat dalam pemerasan ini juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sudewo menegaskan bahwa ia tidak menerima imbalan apa pun dalam proses pengisian jabatan tersebut.
"Jika ada pihak yang melakukan praktik tersebut tanpa sepengetahuan saya, saya sangat menyesal dan tidak akan mentolerir tindakan semacam itu," kata Sudewo.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik transaksional yang bisa mencemari integritas pemerintahan yang ia jalankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight