- Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan tersangka KPK dalam dua kasus: jual beli jabatan perangkat desa dan suap proyek DJKA.
- Praktik jual beli jabatan melibatkan pungutan fantastis (Rp165-225 juta) dari calon perangkat desa melalui koordinator kecamatan.
- Penetapan tersangka kasus DJKA terungkap setelah KPK mengusut kasus jual beli jabatan yang disambut baik warga Pati.
5. Pengakuan Sudewo: "Saya Ini Dikorbankan" dan Bantahan Keras
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo membantah keras keterlibatannya. "Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," katanya.
Ia juga mengklaim bahwa pengisian perangkat desa baru akan dilaksanakan Juli 2026 dan telah mengklarifikasi rumor jual beli jabatan. Bantahan ini kontras dengan bukti yang dikumpulkan KPK, termasuk uang tunai Rp2,6 miliar yang disita.
6. Kasus DJKA: Pintu Masuk Penyelidikan dari Jual Beli Jabatan
KPK mengungkapkan bahwa kasus jual beli jabatan menjadi "pintu masuk" untuk menelusuri dan menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalur kereta api DJKA.
Ini menunjukkan bagaimana satu kasus korupsi bisa membuka tabir kasus lainnya, mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.
Sudewo sendiri sudah dua kali diperiksa terkait kasus DJKA, bahkan sempat mengklaim uang yang diterimanya adalah "pendapatan dari DPR RI".
7. Reaksi Warga Pati: Kegembiraan dan Harapan Baru
Penangkapan Sudewo disambut gembira oleh Masyarakat Pati Bersatu. Mulyati, salah satu perwakilan, menyatakan "perjuangan kita enggak sia-sia."
Baca Juga: OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
Warga Pati telah berulang kali berunjuk rasa dan mengirimkan surat ke KPK menuntut pengusutan kasus korupsi Sudewo.
Penangkapan ini menjadi harapan baru bagi mereka untuk pemerintahan yang lebih adil, transparan, dan peduli terhadap masyarakat, terutama di tengah bencana banjir yang melanda Pati.
Penetapan Sudewo sebagai tersangka dan penahanannya di Rutan KPK menjadi babak baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kasus ini tidak hanya menyoroti praktik jual beli jabatan yang merusak tatanan birokrasi, tetapi juga menunjukkan komitmen KPK dalam menindak tegas pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi