Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 13 Februari 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi tersangka atau terdakwa yang diborgol. (pixabay/Tumisu)
Baca 10 detik
  • Musa, warga Semarang, menghadapi sidang di PN Salatiga karena meminjamkan sertifikat rumah untuk utang temannya.
  • Sertifikat tersebut digunakan Fahreza sebagai jaminan pinjaman Rp198 juta untuk menutupi kekurangan dana kantor.
  • Musa ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan penipuan jual beli properti yang tidak pernah disepakati.

SuaraJawaTengah.id - Niat membantu teman yang sedang kesulitan justru membawa Musa, seorang pria asal Semarang, ke dalam masalah hukum serius.

Ia kini harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga setelah meminjamkan sertifikat rumahnya untuk membantu melunasi utang rekannya.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana sebuah niat baik dapat berujung pada konsekuensi hukum yang tak terduga.

Berikut 7 fakta penting yang mengungkap kronologi lengkap kasus tersebut.

1. Berawal dari niat membantu teman yang terlilit utang

Kasus ini bermula ketika Musa berniat membantu rekannya, Fahreza, yang sedang menghadapi masalah utang sebesar Rp198 juta. Menurut keterangan keluarga, Musa meminjamkan sertifikat rumahnya sebagai bentuk bantuan agar Fahreza dapat memperoleh dana untuk melunasi kewajibannya.

Anak Musa, Alisa, mengungkapkan bahwa ayahnya hanya ingin membantu temannya keluar dari kesulitan. Namun, niat tersebut justru berujung pada masalah hukum.

“Awalnya itu bapak berniat membantu Fahreza, yang terlilit utang,” ujar Alisa di Pengadilan Negeri Salatiga.

2. Utang bermula dari masalah keuangan di tempat kerja

Baca Juga: Semarang Diguyur Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Wilayah Lain

Kuasa hukum Musa, Cerry Abdullah, menjelaskan bahwa utang tersebut berkaitan dengan masalah keuangan yang dialami Fahreza di tempat kerja. Fahreza diketahui memiliki hubungan dengan seseorang yang bekerja di Kantor Pos dan diduga menggunakan dana secara tidak resmi.

Saat dilakukan audit, ditemukan kekurangan dana sebesar Rp198 juta. Pihak yang bersangkutan kemudian diminta untuk mengembalikan dana tersebut secara tunai, sehingga Fahreza berusaha mencari pinjaman untuk menutup kekurangan tersebut.

3. Sertifikat rumah Musa dijadikan jaminan pinjaman

Untuk mendapatkan dana tersebut, Fahreza meminjam sertifikat rumah milik Musa dan menggunakannya sebagai jaminan pinjaman. Ia kemudian menghubungi Sugiono, seseorang yang disebut sudah lama dikenalnya dan kerap menjadi tempat meminjam uang.

Proses penyerahan uang dilakukan di hadapan notaris di Salatiga. Dana sebesar Rp198 juta diberikan dengan rincian Rp180 juta melalui transfer dan Rp18 juta secara tunai. Pada saat itu, Musa dan istrinya turut hadir dalam proses tersebut bersama Fahreza, Sugiono, dan pihak terkait lainnya.

4. Muncul kejanggalan dalam proses transaksi

Kuasa hukum Musa menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam proses tersebut. Salah satunya adalah penggunaan notaris di Salatiga, meskipun objek properti berada di wilayah Kabupaten Semarang.

Selain itu, terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah pinjaman. Sugiono disebut menyampaikan nilai pinjaman sebesar Rp259 juta, sementara dana yang diserahkan hanya Rp198 juta. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan kejelasan transaksi.

5. Muncul dugaan jual beli rumah yang tidak pernah disepakati

Setelah transaksi berlangsung, situasi mulai berubah. Orang yang disebut sebagai perwakilan Sugiono mulai mendatangi rumah Musa dan menyatakan adanya proses jual beli rumah. Mereka juga meminta Surat Hak Tanggungan (SHT) untuk digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank.

Namun, menurut kuasa hukum Musa, tidak pernah ada kesepakatan jual beli rumah dalam proses tersebut. Sertifikat hanya dipinjamkan sebagai jaminan untuk membantu pelunasan utang, bukan untuk menjual properti.

Hal ini menjadi salah satu titik konflik utama dalam kasus tersebut.

6. Musa justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Situasi semakin memburuk ketika Fahreza dilaporkan ke pihak kepolisian. Dalam perkembangan kasus, Musa justru ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025. Ia kemudian ditahan pada 24 Desember 2025.

Musa didakwa dengan tuduhan penipuan terkait objek jual beli properti yang dianggap tidak tuntas. Tuduhan ini mengejutkan keluarga, mengingat Musa hanya bermaksud membantu temannya.

Kuasa hukum Musa juga menyatakan bahwa empat saksi dalam persidangan telah memberikan keterangan bahwa tidak ada transaksi jual beli rumah.

7. Keluarga mengaku mendapat tekanan dan terancam kehilangan rumah

Selama proses hukum berlangsung, keluarga Musa mengaku mengalami tekanan. Mereka bahkan diminta meninggalkan rumah yang selama ini mereka tempati, dengan alasan rumah tersebut bukan lagi milik mereka.

Alisa menegaskan bahwa rumah tersebut adalah milik keluarga dan hingga saat ini masih ditempati secara sah.

“Padahal ini rumah milik keluarga kami, dan sampai sekarang masih ditinggali,” ujarnya.

Keluarga berharap majelis hakim dapat melihat fakta secara objektif dan memberikan keadilan bagi Musa.

Kasus yang menimpa Musa menjadi pengingat bahwa membantu orang lain, terutama dalam urusan keuangan dan aset, memiliki risiko hukum yang serius jika tidak disertai dengan kejelasan dokumen dan perlindungan hukum yang memadai.

Transaksi yang melibatkan sertifikat rumah, pinjaman, dan jaminan harus dilakukan dengan transparan, jelas, dan dipahami sepenuhnya oleh semua pihak yang terlibat.

Saat ini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Salatiga. Keluarga Musa berharap kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan, sehingga niat baik yang berujung masalah hukum ini dapat menemukan titik terang.

Kontributor : Dinar Oktarini

Load More