- Musa, warga Semarang, menghadapi sidang di PN Salatiga karena meminjamkan sertifikat rumah untuk utang temannya.
- Sertifikat tersebut digunakan Fahreza sebagai jaminan pinjaman Rp198 juta untuk menutupi kekurangan dana kantor.
- Musa ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan penipuan jual beli properti yang tidak pernah disepakati.
Kuasa hukum Musa menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam proses tersebut. Salah satunya adalah penggunaan notaris di Salatiga, meskipun objek properti berada di wilayah Kabupaten Semarang.
Selain itu, terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah pinjaman. Sugiono disebut menyampaikan nilai pinjaman sebesar Rp259 juta, sementara dana yang diserahkan hanya Rp198 juta. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan kejelasan transaksi.
5. Muncul dugaan jual beli rumah yang tidak pernah disepakati
Setelah transaksi berlangsung, situasi mulai berubah. Orang yang disebut sebagai perwakilan Sugiono mulai mendatangi rumah Musa dan menyatakan adanya proses jual beli rumah. Mereka juga meminta Surat Hak Tanggungan (SHT) untuk digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank.
Namun, menurut kuasa hukum Musa, tidak pernah ada kesepakatan jual beli rumah dalam proses tersebut. Sertifikat hanya dipinjamkan sebagai jaminan untuk membantu pelunasan utang, bukan untuk menjual properti.
Hal ini menjadi salah satu titik konflik utama dalam kasus tersebut.
6. Musa justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Situasi semakin memburuk ketika Fahreza dilaporkan ke pihak kepolisian. Dalam perkembangan kasus, Musa justru ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025. Ia kemudian ditahan pada 24 Desember 2025.
Musa didakwa dengan tuduhan penipuan terkait objek jual beli properti yang dianggap tidak tuntas. Tuduhan ini mengejutkan keluarga, mengingat Musa hanya bermaksud membantu temannya.
Baca Juga: Semarang Diguyur Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Wilayah Lain
Kuasa hukum Musa juga menyatakan bahwa empat saksi dalam persidangan telah memberikan keterangan bahwa tidak ada transaksi jual beli rumah.
7. Keluarga mengaku mendapat tekanan dan terancam kehilangan rumah
Selama proses hukum berlangsung, keluarga Musa mengaku mengalami tekanan. Mereka bahkan diminta meninggalkan rumah yang selama ini mereka tempati, dengan alasan rumah tersebut bukan lagi milik mereka.
Alisa menegaskan bahwa rumah tersebut adalah milik keluarga dan hingga saat ini masih ditempati secara sah.
“Padahal ini rumah milik keluarga kami, dan sampai sekarang masih ditinggali,” ujarnya.
Keluarga berharap majelis hakim dapat melihat fakta secara objektif dan memberikan keadilan bagi Musa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
Mobil Listrik Tak Cuma Soal Teknologi, GAC Bawa AION UT Urban ke GIIAS Semarang 2026
-
Transisi Musim Dimulai, BMKG Ingatkan Jateng Selatan Waspada Hujan Lebat hingga Puting Beliung
-
Sirkuit Mijen Jadi Tantangan Berat, Drift King of Mijen Diperebutkan Akhir Pekan Ini
-
65 Persen Mobil di Jateng Masih Pakai BBM, BYD Dorong Peralihan ke Kendaraan Energi Baru
-
Kebakaran TPA Jatibarang Meluas 10 Hektare, Gas Metana Bikin Api Membara