- Musa, warga Semarang, menghadapi sidang di PN Salatiga karena meminjamkan sertifikat rumah untuk utang temannya.
- Sertifikat tersebut digunakan Fahreza sebagai jaminan pinjaman Rp198 juta untuk menutupi kekurangan dana kantor.
- Musa ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan penipuan jual beli properti yang tidak pernah disepakati.
Kuasa hukum Musa menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam proses tersebut. Salah satunya adalah penggunaan notaris di Salatiga, meskipun objek properti berada di wilayah Kabupaten Semarang.
Selain itu, terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah pinjaman. Sugiono disebut menyampaikan nilai pinjaman sebesar Rp259 juta, sementara dana yang diserahkan hanya Rp198 juta. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan kejelasan transaksi.
5. Muncul dugaan jual beli rumah yang tidak pernah disepakati
Setelah transaksi berlangsung, situasi mulai berubah. Orang yang disebut sebagai perwakilan Sugiono mulai mendatangi rumah Musa dan menyatakan adanya proses jual beli rumah. Mereka juga meminta Surat Hak Tanggungan (SHT) untuk digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank.
Namun, menurut kuasa hukum Musa, tidak pernah ada kesepakatan jual beli rumah dalam proses tersebut. Sertifikat hanya dipinjamkan sebagai jaminan untuk membantu pelunasan utang, bukan untuk menjual properti.
Hal ini menjadi salah satu titik konflik utama dalam kasus tersebut.
6. Musa justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Situasi semakin memburuk ketika Fahreza dilaporkan ke pihak kepolisian. Dalam perkembangan kasus, Musa justru ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025. Ia kemudian ditahan pada 24 Desember 2025.
Musa didakwa dengan tuduhan penipuan terkait objek jual beli properti yang dianggap tidak tuntas. Tuduhan ini mengejutkan keluarga, mengingat Musa hanya bermaksud membantu temannya.
Baca Juga: Semarang Diguyur Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Wilayah Lain
Kuasa hukum Musa juga menyatakan bahwa empat saksi dalam persidangan telah memberikan keterangan bahwa tidak ada transaksi jual beli rumah.
7. Keluarga mengaku mendapat tekanan dan terancam kehilangan rumah
Selama proses hukum berlangsung, keluarga Musa mengaku mengalami tekanan. Mereka bahkan diminta meninggalkan rumah yang selama ini mereka tempati, dengan alasan rumah tersebut bukan lagi milik mereka.
Alisa menegaskan bahwa rumah tersebut adalah milik keluarga dan hingga saat ini masih ditempati secara sah.
“Padahal ini rumah milik keluarga kami, dan sampai sekarang masih ditinggali,” ujarnya.
Keluarga berharap majelis hakim dapat melihat fakta secara objektif dan memberikan keadilan bagi Musa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Cuaca Semarang Hari Ini Diprakirakan Berawan, BMKG Minta Warga Tetap Pantau Perubahan Kondisi
-
Harga Telur Anjlok hingga Rp17 Ribu per Kg, Peternak Temanggung Klimpungan
-
Borobudur Ubah Konsep Liburan, Tak Sekadar Jalan-jalan tapi Belajar Budaya hingga Refleksi Diri
-
Widodo Buka Jalan Talenta Lokal ke Tim Utama PSIS,8 Pemain Berpeluang Direkrut
-
Studi 12 Tahun Ungkap PLTU Batang Jadi Habitat 465 Spesies, BPI Luncurkan Buku Biodiversitas