Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 13 Februari 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi tersangka atau terdakwa yang diborgol. (pixabay/Tumisu)
Baca 10 detik
  • Musa, warga Semarang, menghadapi sidang di PN Salatiga karena meminjamkan sertifikat rumah untuk utang temannya.
  • Sertifikat tersebut digunakan Fahreza sebagai jaminan pinjaman Rp198 juta untuk menutupi kekurangan dana kantor.
  • Musa ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan penipuan jual beli properti yang tidak pernah disepakati.

Kuasa hukum Musa menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam proses tersebut. Salah satunya adalah penggunaan notaris di Salatiga, meskipun objek properti berada di wilayah Kabupaten Semarang.

Selain itu, terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah pinjaman. Sugiono disebut menyampaikan nilai pinjaman sebesar Rp259 juta, sementara dana yang diserahkan hanya Rp198 juta. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan kejelasan transaksi.

5. Muncul dugaan jual beli rumah yang tidak pernah disepakati

Setelah transaksi berlangsung, situasi mulai berubah. Orang yang disebut sebagai perwakilan Sugiono mulai mendatangi rumah Musa dan menyatakan adanya proses jual beli rumah. Mereka juga meminta Surat Hak Tanggungan (SHT) untuk digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank.

Namun, menurut kuasa hukum Musa, tidak pernah ada kesepakatan jual beli rumah dalam proses tersebut. Sertifikat hanya dipinjamkan sebagai jaminan untuk membantu pelunasan utang, bukan untuk menjual properti.

Hal ini menjadi salah satu titik konflik utama dalam kasus tersebut.

6. Musa justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Situasi semakin memburuk ketika Fahreza dilaporkan ke pihak kepolisian. Dalam perkembangan kasus, Musa justru ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025. Ia kemudian ditahan pada 24 Desember 2025.

Musa didakwa dengan tuduhan penipuan terkait objek jual beli properti yang dianggap tidak tuntas. Tuduhan ini mengejutkan keluarga, mengingat Musa hanya bermaksud membantu temannya.

Baca Juga: Semarang Diguyur Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Wilayah Lain

Kuasa hukum Musa juga menyatakan bahwa empat saksi dalam persidangan telah memberikan keterangan bahwa tidak ada transaksi jual beli rumah.

7. Keluarga mengaku mendapat tekanan dan terancam kehilangan rumah

Selama proses hukum berlangsung, keluarga Musa mengaku mengalami tekanan. Mereka bahkan diminta meninggalkan rumah yang selama ini mereka tempati, dengan alasan rumah tersebut bukan lagi milik mereka.

Alisa menegaskan bahwa rumah tersebut adalah milik keluarga dan hingga saat ini masih ditempati secara sah.

“Padahal ini rumah milik keluarga kami, dan sampai sekarang masih ditinggali,” ujarnya.

Keluarga berharap majelis hakim dapat melihat fakta secara objektif dan memberikan keadilan bagi Musa.

Load More