- Musa, warga Semarang, menghadapi sidang di PN Salatiga karena meminjamkan sertifikat rumah untuk utang temannya.
- Sertifikat tersebut digunakan Fahreza sebagai jaminan pinjaman Rp198 juta untuk menutupi kekurangan dana kantor.
- Musa ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan penipuan jual beli properti yang tidak pernah disepakati.
Kuasa hukum Musa menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam proses tersebut. Salah satunya adalah penggunaan notaris di Salatiga, meskipun objek properti berada di wilayah Kabupaten Semarang.
Selain itu, terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah pinjaman. Sugiono disebut menyampaikan nilai pinjaman sebesar Rp259 juta, sementara dana yang diserahkan hanya Rp198 juta. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan kejelasan transaksi.
5. Muncul dugaan jual beli rumah yang tidak pernah disepakati
Setelah transaksi berlangsung, situasi mulai berubah. Orang yang disebut sebagai perwakilan Sugiono mulai mendatangi rumah Musa dan menyatakan adanya proses jual beli rumah. Mereka juga meminta Surat Hak Tanggungan (SHT) untuk digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank.
Namun, menurut kuasa hukum Musa, tidak pernah ada kesepakatan jual beli rumah dalam proses tersebut. Sertifikat hanya dipinjamkan sebagai jaminan untuk membantu pelunasan utang, bukan untuk menjual properti.
Hal ini menjadi salah satu titik konflik utama dalam kasus tersebut.
6. Musa justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Situasi semakin memburuk ketika Fahreza dilaporkan ke pihak kepolisian. Dalam perkembangan kasus, Musa justru ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025. Ia kemudian ditahan pada 24 Desember 2025.
Musa didakwa dengan tuduhan penipuan terkait objek jual beli properti yang dianggap tidak tuntas. Tuduhan ini mengejutkan keluarga, mengingat Musa hanya bermaksud membantu temannya.
Baca Juga: Semarang Diguyur Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Wilayah Lain
Kuasa hukum Musa juga menyatakan bahwa empat saksi dalam persidangan telah memberikan keterangan bahwa tidak ada transaksi jual beli rumah.
7. Keluarga mengaku mendapat tekanan dan terancam kehilangan rumah
Selama proses hukum berlangsung, keluarga Musa mengaku mengalami tekanan. Mereka bahkan diminta meninggalkan rumah yang selama ini mereka tempati, dengan alasan rumah tersebut bukan lagi milik mereka.
Alisa menegaskan bahwa rumah tersebut adalah milik keluarga dan hingga saat ini masih ditempati secara sah.
“Padahal ini rumah milik keluarga kami, dan sampai sekarang masih ditinggali,” ujarnya.
Keluarga berharap majelis hakim dapat melihat fakta secara objektif dan memberikan keadilan bagi Musa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang, Tawarkan Promo Pembiayaan Kendaraan dan Mobil Listrik
-
Perkembangan AI Tak Bisa Dihindari, Wakil Ketua DPRD Jateng: Harus Adaptif, Jangan Takut Perubahan!
-
BRI Tebar Promo HUT Ke-81 RI, Ada Cashback hingga Diskon Rp810 Ribu
-
Gus Rozin: NU Perlu Lebih Banyak Mendengar Suara dari Jamaah di Luar Jawa
-
Jadwal Kegiatan Agustusan Padat? Ini Cara Menjaga Tubuh Tetap Fit