- Warga Desa Sambeng menolak keras penambangan tanah urug karena dinilai merusak lingkungan dan berpotensi cacat hukum.
- Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto, menghilang saat demonstrasi warga memuncak, memicu spekulasi dan kekecewaan publik.
- Proses perizinan penambangan diduga bermasalah karena mencantumkan nama dua pihak yang sudah meninggal dunia.
SuaraJawaTengah.id - Desa Sambeng, Borobudur, Kabupaten Magelang, kini menjadi sorotan bukan hanya karena penolakan keras warganya terhadap penambangan tanah urug, tetapi juga karena hilangnya Kepala Desa mereka, Rowiyanto.
Di tengah gejolak demonstrasi yang melibatkan ratusan warga, ketidakhadiran sang kepala desa justru memperkeruh suasana dan memicu berbagai spekulasi.
Awal Mula Gejolak dan Hilangnya Kades
Gejolak di Desa Sambeng bermula dari rencana penambangan tanah urug yang dinilai warga cacat hukum dan merusak lingkungan.
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng telah berulang kali menyuarakan penolakan mereka, termasuk melalui audiensi dengan DPRD Kabupaten Magelang.
Namun, karena tidak kunjung membuahkan hasil, warga memutuskan untuk melakukan aksi damai dengan memasang sekitar 200 spanduk dan banner di sepanjang jalan utama Desa Sambeng pada Minggu (22/2) pagi.
Aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga yang merasa aspirasi mereka tidak didengar.
Humas Gema Pelita Sambeng, Suratman, menjelaskan bahwa Setelah audiensi dengan DPRD, masyarakat sangat kecewa, marah, dan emosi. Tapi kami berupaya menyalurkannya dengan cara positif. Salah satunya lewat pemasangan banner dan spanduk ini.
Di tengah panasnya situasi ini, Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto, justru tidak terlihat. Ketidakhadirannya menjadi pertanyaan besar bagi warga.
Baca Juga: Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Ketua Gema Pelita, Umar, secara tegas menyebut bahwa ketidakhadiran Kepala Desa Sambeng di tengah polemik semakin memperkeruh suasana. Warga merasa tidak mendapat penjelasan resmi dari pimpinan desa.
Indikasi Permasalahan Izin dan Ketidakjelasan Kades
Warga meyakini bahwa penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanah urug di Sambeng sejak awal cacat hukum.
Mereka menyoroti bahwa Dua nama yang tercantum dalam dokumen itu sudah meninggal. Bagi kami itu sudah cukup menjadi bukti bahwa ada yang tidak beres. Kejanggalan dalam proses perizinan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan yang mungkin melibatkan pihak-pihak tertentu, termasuk pimpinan desa.
"Kami menolak jual-beli lahan untuk penambangan. Tapi kenapa izin tetap jalan? Ini yang membuat warga semakin marah."
Upaya Mencari Kades dan Respon Perangkat Desa
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
Terkini
-
UNDIP Global Classroom Bahas Transformasi Budaya Newsroom di Era Digital
-
Terdampak Konflik Geopolitik Global, Ratusan Umat Buddha Tetap Gelar Doa Damai di Borobudur
-
Mencekam, Kronologi Perampokan Lansia di Kudus, Pelaku Masuk Lewat Jendela Pukul 2 Pagi
-
Misteri Kematian 4 Orang Sekeluarga di Tenda Camping Temanggung, Polisi Periksa Sisa Makanan
-
Kasus Pencabulan di Ponpes Pekalongan, Polisi Siapkan Safe House, Korban Lain Diminta Melapor