- Warga Desa Sambeng menolak keras penambangan tanah urug karena dinilai merusak lingkungan dan berpotensi cacat hukum.
- Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto, menghilang saat demonstrasi warga memuncak, memicu spekulasi dan kekecewaan publik.
- Proses perizinan penambangan diduga bermasalah karena mencantumkan nama dua pihak yang sudah meninggal dunia.
SuaraJawaTengah.id - Desa Sambeng, Borobudur, Kabupaten Magelang, kini menjadi sorotan bukan hanya karena penolakan keras warganya terhadap penambangan tanah urug, tetapi juga karena hilangnya Kepala Desa mereka, Rowiyanto.
Di tengah gejolak demonstrasi yang melibatkan ratusan warga, ketidakhadiran sang kepala desa justru memperkeruh suasana dan memicu berbagai spekulasi.
Awal Mula Gejolak dan Hilangnya Kades
Gejolak di Desa Sambeng bermula dari rencana penambangan tanah urug yang dinilai warga cacat hukum dan merusak lingkungan.
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng telah berulang kali menyuarakan penolakan mereka, termasuk melalui audiensi dengan DPRD Kabupaten Magelang.
Namun, karena tidak kunjung membuahkan hasil, warga memutuskan untuk melakukan aksi damai dengan memasang sekitar 200 spanduk dan banner di sepanjang jalan utama Desa Sambeng pada Minggu (22/2) pagi.
Aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga yang merasa aspirasi mereka tidak didengar.
Humas Gema Pelita Sambeng, Suratman, menjelaskan bahwa Setelah audiensi dengan DPRD, masyarakat sangat kecewa, marah, dan emosi. Tapi kami berupaya menyalurkannya dengan cara positif. Salah satunya lewat pemasangan banner dan spanduk ini.
Di tengah panasnya situasi ini, Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto, justru tidak terlihat. Ketidakhadirannya menjadi pertanyaan besar bagi warga.
Baca Juga: Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Ketua Gema Pelita, Umar, secara tegas menyebut bahwa ketidakhadiran Kepala Desa Sambeng di tengah polemik semakin memperkeruh suasana. Warga merasa tidak mendapat penjelasan resmi dari pimpinan desa.
Indikasi Permasalahan Izin dan Ketidakjelasan Kades
Warga meyakini bahwa penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanah urug di Sambeng sejak awal cacat hukum.
Mereka menyoroti bahwa Dua nama yang tercantum dalam dokumen itu sudah meninggal. Bagi kami itu sudah cukup menjadi bukti bahwa ada yang tidak beres. Kejanggalan dalam proses perizinan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan yang mungkin melibatkan pihak-pihak tertentu, termasuk pimpinan desa.
"Kami menolak jual-beli lahan untuk penambangan. Tapi kenapa izin tetap jalan? Ini yang membuat warga semakin marah."
Upaya Mencari Kades dan Respon Perangkat Desa
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris