- Warga Desa Sambeng menolak keras penambangan tanah urug karena dinilai merusak lingkungan dan berpotensi cacat hukum.
- Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto, menghilang saat demonstrasi warga memuncak, memicu spekulasi dan kekecewaan publik.
- Proses perizinan penambangan diduga bermasalah karena mencantumkan nama dua pihak yang sudah meninggal dunia.
SuaraJawaTengah.id - Desa Sambeng, Borobudur, Kabupaten Magelang, kini menjadi sorotan bukan hanya karena penolakan keras warganya terhadap penambangan tanah urug, tetapi juga karena hilangnya Kepala Desa mereka, Rowiyanto.
Di tengah gejolak demonstrasi yang melibatkan ratusan warga, ketidakhadiran sang kepala desa justru memperkeruh suasana dan memicu berbagai spekulasi.
Awal Mula Gejolak dan Hilangnya Kades
Gejolak di Desa Sambeng bermula dari rencana penambangan tanah urug yang dinilai warga cacat hukum dan merusak lingkungan.
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng telah berulang kali menyuarakan penolakan mereka, termasuk melalui audiensi dengan DPRD Kabupaten Magelang.
Namun, karena tidak kunjung membuahkan hasil, warga memutuskan untuk melakukan aksi damai dengan memasang sekitar 200 spanduk dan banner di sepanjang jalan utama Desa Sambeng pada Minggu (22/2) pagi.
Aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga yang merasa aspirasi mereka tidak didengar.
Humas Gema Pelita Sambeng, Suratman, menjelaskan bahwa Setelah audiensi dengan DPRD, masyarakat sangat kecewa, marah, dan emosi. Tapi kami berupaya menyalurkannya dengan cara positif. Salah satunya lewat pemasangan banner dan spanduk ini.
Di tengah panasnya situasi ini, Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto, justru tidak terlihat. Ketidakhadirannya menjadi pertanyaan besar bagi warga.
Baca Juga: Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Ketua Gema Pelita, Umar, secara tegas menyebut bahwa ketidakhadiran Kepala Desa Sambeng di tengah polemik semakin memperkeruh suasana. Warga merasa tidak mendapat penjelasan resmi dari pimpinan desa.
Indikasi Permasalahan Izin dan Ketidakjelasan Kades
Warga meyakini bahwa penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanah urug di Sambeng sejak awal cacat hukum.
Mereka menyoroti bahwa Dua nama yang tercantum dalam dokumen itu sudah meninggal. Bagi kami itu sudah cukup menjadi bukti bahwa ada yang tidak beres. Kejanggalan dalam proses perizinan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan yang mungkin melibatkan pihak-pihak tertentu, termasuk pimpinan desa.
"Kami menolak jual-beli lahan untuk penambangan. Tapi kenapa izin tetap jalan? Ini yang membuat warga semakin marah."
Upaya Mencari Kades dan Respon Perangkat Desa
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Jawa Tengah Siap Jadi Lumbung Daging Nasional, Wakil Ketua DPRD Ungkap Strategi Kuncinya
-
BRI Terapkan Klasifikasi Baru Status Rekening untuk Perkuat Keamanan Layanan Perbankan
-
Jangan Lewatkan Hari Pertama, Pemprov Jateng Minta Ayah Antar Langsung Anak ke Sekolah
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, Pemprov Jateng Belum Tunjuk Plt
-
Yoyok Sukawi Pastikan PSIS Semarang Bebas dari Larangan Transfer FIFA