Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 18 April 2026 | 11:56 WIB
Ilustrasi mas kawin pernikahan dengan tiket haji. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Tengah, Fitriyanto, mengusulkan tiket haji sebagai mas kawin yang bermanfaat bagi pasangan milenial.
  • Biaya pendaftaran haji sekitar Rp25 juta dinilai sebanding dengan nilai mas kawin umum seperti emas atau kendaraan bermotor.
  • Pendaftaran haji atas nama pribadi tetap menjadi milik perempuan meski terjadi perceraian di tengah antrean 26 tahun.

SuaraJawaTengah.id - Usulan menarik datang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Tengah, Fitriyanto. Ia menyarankan agar pasangan yang hendak menikah, khususnya generasi milenial, mempertimbangkan tiket haji sebagai mas kawin.

Menurutnya, mas kawin berupa tiket haji dinilai memiliki nilai manfaat jangka panjang dibandingkan bentuk mas kawin pada umumnya. Usulan ini pun menarik perhatian publik di tengah tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.

Berikut tujuh fakta yang terungkap dari pernyataan tersebut:

1. Mas Kawin Haji Dinilai Lebih Bermanfaat

Ilustrasi nikah siri. [Ist]

Fitriyanto menilai tiket haji sebagai mas kawin memiliki nilai lebih karena tidak hanya simbolis, tetapi juga berkaitan dengan ibadah di masa depan.

"Para milenial mau menikah kalau bisa minta maharnya haji, lebih fenomenal dan bermanfaat," ujarnya.

2. Biaya Dinilai Sebanding dengan Mas Kawin Umum

Ia menyebut biaya pendaftaran haji sekitar Rp25 juta, yang dinilai tidak jauh berbeda dengan mas kawin umum seperti emas atau kendaraan.

Sebagai perbandingan, mas kawin berupa sepeda motor bisa mencapai Rp40 juta.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Tanpa KTP di Jateng Apakah Bisa? Begini Caranya

3. Kepemilikan atas Nama Penerima

Tiket haji yang dijadikan mas kawin didaftarkan atas nama penerima, yaitu pihak perempuan. Hal ini membuat kepemilikan bersifat personal dan tidak dapat dialihkan.

4. Tidak Gugur Jika Terjadi Perceraian

Menurut Fitriyanto, tiket haji tidak akan gugur meskipun terjadi perceraian, karena pendaftaran dilakukan atas nama individu.

Pihak lain tidak dapat membatalkan pendaftaran tersebut.

5. Daftar Tunggu Haji Capai 26 Tahun

Load More