- Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Tengah, Fitriyanto, mengusulkan tiket haji sebagai mas kawin yang bermanfaat bagi pasangan milenial.
- Biaya pendaftaran haji sekitar Rp25 juta dinilai sebanding dengan nilai mas kawin umum seperti emas atau kendaraan bermotor.
- Pendaftaran haji atas nama pribadi tetap menjadi milik perempuan meski terjadi perceraian di tengah antrean 26 tahun.
SuaraJawaTengah.id - Usulan menarik datang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Tengah, Fitriyanto. Ia menyarankan agar pasangan yang hendak menikah, khususnya generasi milenial, mempertimbangkan tiket haji sebagai mas kawin.
Menurutnya, mas kawin berupa tiket haji dinilai memiliki nilai manfaat jangka panjang dibandingkan bentuk mas kawin pada umumnya. Usulan ini pun menarik perhatian publik di tengah tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.
Berikut tujuh fakta yang terungkap dari pernyataan tersebut:
1. Mas Kawin Haji Dinilai Lebih Bermanfaat
Fitriyanto menilai tiket haji sebagai mas kawin memiliki nilai lebih karena tidak hanya simbolis, tetapi juga berkaitan dengan ibadah di masa depan.
"Para milenial mau menikah kalau bisa minta maharnya haji, lebih fenomenal dan bermanfaat," ujarnya.
2. Biaya Dinilai Sebanding dengan Mas Kawin Umum
Ia menyebut biaya pendaftaran haji sekitar Rp25 juta, yang dinilai tidak jauh berbeda dengan mas kawin umum seperti emas atau kendaraan.
Sebagai perbandingan, mas kawin berupa sepeda motor bisa mencapai Rp40 juta.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Tanpa KTP di Jateng Apakah Bisa? Begini Caranya
3. Kepemilikan atas Nama Penerima
Tiket haji yang dijadikan mas kawin didaftarkan atas nama penerima, yaitu pihak perempuan. Hal ini membuat kepemilikan bersifat personal dan tidak dapat dialihkan.
4. Tidak Gugur Jika Terjadi Perceraian
Menurut Fitriyanto, tiket haji tidak akan gugur meskipun terjadi perceraian, karena pendaftaran dilakukan atas nama individu.
Pihak lain tidak dapat membatalkan pendaftaran tersebut.
5. Daftar Tunggu Haji Capai 26 Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan