Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 18 April 2026 | 11:56 WIB
Ilustrasi mas kawin pernikahan dengan tiket haji. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Tengah, Fitriyanto, mengusulkan tiket haji sebagai mas kawin yang bermanfaat bagi pasangan milenial.
  • Biaya pendaftaran haji sekitar Rp25 juta dinilai sebanding dengan nilai mas kawin umum seperti emas atau kendaraan bermotor.
  • Pendaftaran haji atas nama pribadi tetap menjadi milik perempuan meski terjadi perceraian di tengah antrean 26 tahun.

Di Jawa Tengah, masa tunggu haji saat ini mencapai sekitar 26 tahun. Hal ini menjadi pertimbangan penting untuk melakukan pendaftaran sejak dini.

6. Kuota dan Antrean Tinggi

Ilustrasi haji dan umrah [unsplash/Tasnim Umar]

Kuota haji Jawa Tengah pada 2026 mencapai 34.122 orang, dengan jumlah pendaftar dalam daftar tunggu sekitar 911 ribu orang.

Angka tersebut menjadikan Jawa Tengah sebagai salah satu provinsi dengan antrean haji tertinggi di Indonesia.

7. Potensi Pemangkasan Masa Tunggu

Masa tunggu haji sebelumnya sempat mencapai 30 tahun dan telah dipangkas menjadi 26 tahun.

Namun, peluang pemangkasan lebih lanjut bergantung pada kebijakan pemerintah Arab Saudi dan kondisi keuangan pemerintah Indonesia.

Usulan menjadikan tiket haji sebagai mas kawin memberikan perspektif baru dalam perencanaan pernikahan dan ibadah jangka panjang. Meski demikian, penerapannya tetap bergantung pada kesepakatan pasangan dan kesiapan masing-masing pihak.

Kontributor : Dinar Oktarini

Baca Juga: Pajak Kendaraan Tanpa KTP di Jateng Apakah Bisa? Begini Caranya

Load More