Polda Jateng bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5/2026) siang. [Dok Polda Jateng]
Baca 10 detik
- Polda Jateng mengungkap 53 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi serta mengamankan 60 tersangka pada 5 Mei 2026.
- Pelaku melakukan modus pengeboran ilegal dan penyalahgunaan distribusi subsidi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 12 miliar.
- Seluruh tersangka dijerat UU Migas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.
“Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Mari kita kawal bersama keadilan energi demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Sukses Berdayakan Ratusan Perempuan Lewat Program Bumi Kartini, Semen Gresik Sabet Penghargaan ESDM
-
Buru Lokasi BTS Lewat Aplikasi Peta di Wisata Guci Tegal, Komplotan Pencuri Kabel Optik Dibekuk
-
Polres Tegal Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal, 58 Ribu Butir Hexymer hingga Tramadol Disita
-
Hampir 9 Tahun Jadi Agen BRILink, Anik Selamatkan Nasabah dari Penipuan
-
Jelang Nataru, Gubernur Jateng Minta Polisi dan Jaksa Awasi Permainan Harga Pangan