- Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, diduga melakukan pelecehan seksual hingga menghamili seorang santriwati dewasa.
- Pelaku menikahkan paksa korban dengan santri lain untuk menutupi aib, namun berakhir perceraian setelah anak lahir.
- Tujuh dari delapan korban mencabut laporan karena diduga diiming-imingi posisi guru, menyisakan satu korban yang terus berjuang.
SuaraJawaTengah.id - "Sudah dikawinkan satu tahun, lahirlah seorang anak. Lahir seorang anak, nggak diakui, digugat cerai, dikawinkan lagi ke jamaah (santri) yang lebih tua," ungkap Ali Yusron, kuasa hukum salah satu korban Kiai Cabul di Kabupaten Pati dengan nada getir.
Pernyataan ini menyingkap sebuah tragedi kemanusiaan yang tersembunyi di balik tembok Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati.
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kiai Ashari ternyata menyimpan luka yang jauh lebih dalam dari sekadar tindakan asusila.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban dan ayahnya, Ali Yusron membeberkan nasib tragis seorang santriwati dewasa yang diduga menjadi korban kebiadaban sang kiai hingga hamil.
Ali menuturkan, ketika kehamilan korban tak bisa lagi disembunyikan, Ashari diduga mengambil langkah "praktis" untuk menutupi aibnya.
"Dugaan yang disampaikan oleh bapak korban (pelapor), korban ini dikawinkan dengan jamaah (santri) yang lebih tua," jelasnya saat ditemui Suara.com Rabu (6/5/2026).
Pernikahan paksa ini seolah menjadi solusi instan untuk membungkam desas-desus.
Namun, penderitaan korban tak berhenti di situ. Pernikahan yang dibangun di atas pondasi kebohongan itu hanya bertahan seumur jagung.
Setahun kemudian, setelah sang bayi lahir ke dunia, suami korban memilih untuk menceraikannya karena menolak mengakui anak tersebut sebagai darah dagingnya.
Baca Juga: Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Seolah tak cukup derita yang ditanggung, Ashari kemudian kembali menikahkan korban yang baru saja menjanda itu dengan santri lain yang lebih tua, seakan nasib perempuan tersebut hanyalah sebuah bidak catur yang bisa diatur sesuka hati.
Di tengah gempuran fakta-fakta memilukan ini, Ali Yusron juga menyoroti fenomena mundurnya para korban lain dari proses hukum.
Ia mengungkapkan, dari delapan santriwati yang awalnya memberanikan diri melapor ke Polresta Pati, tujuh di antaranya memilih menarik kembali laporannya.
"Ada delapan, yang tujuh itu ditarik oleh yayasan. Ini diberi kedudukan guru di pondok pesantren tersebut," bebernya.
Meski demikian, Ali bersyukur masih ada satu korban dan keluarganya yang memiliki keberanian luar biasa untuk terus berjuang mencari keadilan.
"Yang satu ini, yang saya kawal ini, beliunya bersikukuh untuk membongkar. Saya juga mengapresiasi sekali kepada orang tua untuk membongkar ini (secara) terang-benderang agar kasus ini tidak ada korban yang lain, dan bisa memulihkan psikis anaknya nanti," pungkasnya dengan penuh harap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Detik-detik Penangkapan Kiai Cabul Pati, Tak Berkutik saat Sembunyi di Wonogiri
-
Akhir dari Pelarian Kiai Cabul, Ashari Diringkus di Wonogiri
-
Duh! Oknum PNS Kejari Blora Gelapkan Mobil Rental, Digadai Rp17 Juta Buat Foya-foya?
-
Vonis 14 Tahun Penjara! Hakim Semprot Bos Sritex: Tak Merasa Bersalah Korupsi Rp1,3 T
-
Bos Sritex Divonis 12 Tahun Penjara! Terbukti 'Cuci Uang' Hasil Korupsi Rp1,3 Triliun