- Shinta Komala asal Sleman ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan iPhone 14 oleh Polresta Sleman sejak 12 Mei 2026.
- Kuasa hukum menyatakan Shinta korban intimidasi oknum polisi yang memaksanya menandatangani surat utang fiktif senilai 80 juta rupiah.
- Polresta Sleman memproses laporan penggelapan tersebut serta mendalami laporan balik Shinta terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
SuaraJawaTengah.id - Seorang perempuan di Sleman bernama Shinta Komala mengunggah curhatan di media sosial (medsos) usai ditetapkan tersangka oleh Polresta Sleman terkait kasus dugaan penggelapan iphone 14.
Dalam curhatan yang diunggah di Instagram pribadinya beberapa waktu lalu, Shinta mengaku menjadi korban kriminalisasi.
Berawal dari Usaha Bersama
Alam Dikorama, selaku kuasa hukum Shinta menuturkan bahwa kasus ini bermula pada 2024 silam. Kala itu kliennya merintis sebuah usaha warung kopi bersama rekannya.
Dalam perjalanannya, ada seorang oknum polisi berinisial K yang mendekati Shinta hingga keduanya berpacaran. Pria tersebut lalu ikut membantu usaha Shinta, termasuk mengganti modal milik rekan bisnis Shinta agar usaha itu dijalankan bersama.
"Nah, oknum ini bayar langsung juga ke temannya si Shinta itu, ibaratnya berapa modalnya diganti," kata Alam saat dihubungi, Senin (17/5/2026).
Usaha tersebut sempat berjalan hampir satu tahun. Namun kemudian mengalami penurunan hingga hubungan keduanya ikut memburuk dan berakhir.
Setelah putus, berbagai barang yang pernah diberikan satu sama lain dikembalikan.
Namun, Shinta sebelumnya tak hanya memberikan barang-barang kepada si K saat berpacaran. Shinta pernah pula membelikan iPhone 14 untuk adik kandung pria itu menggunakan rekening pribadinya.
Baca Juga: Pemulihan Korban Daycare, Wali Kota Yogyakarta Siapkan Pendampingan dari Psikolog hingga Dokter Anak
Saat hubungan mereka berakhir, iPhone tersebut justru diantar kembali oleh mantan kekasihnya kepada Shinta tanpa pernah diminta.
"Nah, waktu itu karena ada mungkin malu balik-mengembalikan barang itu, (oknum) ini membawa iPhone yang pernah dibelikan si Shinta itu dikembalikan ke si Shinta. Si Sinta nggak pernah meminta," ujarnya.
Menurut Alam, persoalan kemudian muncul dari dus boks iPhone yang tertinggal dan masih dipegang keluarga pria tersebut. Dus boks itu kini dijadikan dasar laporan dugaan penggelapan terhadap Shinta.
Padahal pihaknya memiliki bukti rekening koran pembelian iPhone tersebut atas nama Shinta sendiri.
"Mana ada orang menggelapkan kalau dia yang membeli? Ini bukti pembeliannya, ini rekening korannya ada," tegas Alam.
Dugaan Intimidasi dan Surat Utang Rp80 Juta
Sebelum laporan penggelapan muncul, Shinta sempat didatangi ayah mantan pacarnya yang disebut merupakan mantan polisi bersama seorang anggota aktif dari salah satu polsek di Kabupaten Sleman.
Dalam pertemuan di rumah kontrakan Shinta, mereka diduga melakukan intimidasi dan memaksa Shinta menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp80 juta.
Alam menyebut angka Rp80 juta itu tidak pernah jelas asal-usulnya. Tidak ada perjanjian utang piutang maupun dasar tertulis yang menunjukkan adanya kewajiban pembayaran tersebut.
"Nah, mereka itu melakukan intimidasi dan ada rekaman intimidasinya, si Sinta ini merekam. Membuat surat pengakuan hutang, kalau si Sinta ini berhutang Rp80 juta, yang nggak pernah dia menerima maksudnya ada perjanjian hutang piutang, tiba-tiba kok ada hutang Rp80 juta," ungkapnya
Dalam kondisi tertekan dan panik, Shinta akhirnya menyerahkan ijazah S1 UGM miliknya sebagai jaminan.
"Dia didatangi polisi ke rumahnya terus disuruh membuat pernyataan, terus ijazahnya disita, ya ketakutan lah dia perempuan satu sendiri di kontrakan," ujarnya.
Atas dugaan intimidasi itu, Shinta melaporkan oknum polisi yang terlibat tadi ke Propam Polda DIY pada 2024 silam.
Ternyata di waktu yang hampir bersamaan, adik si oknum polisi berinisial K tadi melaporkan Shinta ke polisi terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
"Ternyata dalam waktu bersamaan dari keluarga si (oknum) ini melalui adiknya itu membuat laporan menggunakan dus boks itu. Jadi seolah-olah ini terjadi penggelapan HP," tandasnya.
Shinta kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2026. Merasa penanganan perkara tidak berjalan adil, tim kuasa hukum kini mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui Kapolri agar penanganan dilakukan di Mabes Polri, sekaligus meminta supervisi serta mengadukan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI.
Alam berharap proses hukum dapat dibuka secara terang dan ijazah milik kliennya yang masih ditahan dapat segera dikembalikan.
Penjelasan Polresta Sleman
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menjelaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda dalam kasus tersebut.
"Terkait curhatan saudari Shinta Komala di medsos tersebut sebetulnya ada 2 perkara yang berbeda," kata Argo.
Pertama adalah dugaan tindak pidana penggelapan iPhone dengan laporan polisi tertanggal 17 Oktober 2024, di mana pelapornya adalah Tania dan terlapornya Shinta.
Kasus dengan nomor laporan LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA itu berkaitan tentang penggelapan handphone merek iPhone.
Menurut Argo, penyidik telah mengantongi tiga alat bukti sah berupa keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti.
"Dari gelar perkara tersebut kemudian mendapat hasil rekomendasi dari seluruh peserta gelar bahwa alat bukti terpenuhi untuk menetapkan saudari Shinta (terlapor) sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana penggelapan," ungkapnya.
Penetapan tersangka itu sebagaimana dimaksud Pasal 372 Undang-undang No. 1 tahun 1949 tentang KUHP yang telah diubah dalam pasal 486 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Sampai saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan belum ada pemeriksaan tersangka (BAP)," imbuhnya.
Adapun perkara kedua adalah pengaduan Shinta terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri terhadap salah satu personel Polresta Sleman atas dugaan intimidasi dan intervensi.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh Sipropam Polresta Sleman dengan melibatkan pendapat ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan UGM.
"Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin/KEPP yang dilakukan oleh terlapor," ujarnya.
Argo mengatakan bahwa kedua laporan tersebut selalu ditangani dan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Dalam KUHAP baru juga diatur bahwa penyidik dapat menawarkan mediasi untuk penyelesaian perkara dengan mekanisme Restorative Justice. Dan tentunya sudah dilakukan juga oleh penyidik Satreskrim Polresta Sleman namun ditolak oleh pihak pelapor," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Viral Curhatan Perempuan di Sleman Jadi Tersangka Usai Diputus Pacar Oknum Polisi, Kok Bisa?
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib UMKM: Susah Bersaing dengan Produk Impor
-
Buktikan Kualitas, Skuad Muda Kendal Tornado FC Borong Penghargaan di EPA Championship
-
PSIS Rombak Total Tim, Suporter Desak Boyong Pemain Lawas dari Arhan, Dewangga, hingga Fortes
-
Koperasi Merah Putih Tembus 6.271 Unit: Operasional di Jateng Tertinggi Nasional